OTORITAS BERWENANG AJUKAN PAILIT PASCA TIDAK BERLAKU PASAL 2 UU KEPAILITAN
UU 37/2004 Tentang Kepalilitan & PKPU (UU KPKPU) pada Pasal 2 ayat 2 s.d ayat 5 menentukan bahwa permohonan pailit terhadap: Bank, hanya dap...
Baca SelengkapnyaUpdate regulasi, analisis hukum, dan insight strategis untuk bisnis Anda
UU 37/2004 Tentang Kepalilitan & PKPU (UU KPKPU) pada Pasal 2 ayat 2 s.d ayat 5 menentukan bahwa permohonan pailit terhadap: Bank, hanya dap...
Baca Selengkapnya
Selanjutnya, pada Nopember 2017 Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Fina...
Baca Selengkapnya
Pengertian Konglomerasi Keuangan adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam 1 grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan da...
Baca Selengkapnya
Membaca Ulang Pasal 127 Ayat 1 UU Kepailitan Dan PKPU Pada 29 September 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 243/PUU-XXIV/202...
Baca Selengkapnya
POJK 16/2026 mengatur cara kerja Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). yaitu: pasar yang terorganisir untuk perdagangan mineral dan ...
Baca Selengkapnya
Kewenangan LPS membatalkan kontrak sepihak dalam tulisan ini adalah yang dimaksud Pasal 6 ayat 2 huruf c UU P2SK sebagaimana perubahan terak...
Baca Selengkapnya