Corporate legal advisory adalah layanan pendampingan hukum yang berkelanjutan bagi perusahaan, mencakup tata kelola, transaksi korporasi, dan kepatuhan hukum dalam operasional bisnis sehari-hari. Layanan ini berfungsi sebagai lapisan pencegahan risiko hukum sejak dini, sebelum masalah berkembang menjadi sengketa.

 

Layanan ini mencakup nasihat hukum menyeluruh terkait pendirian dan struktur perusahaan, tata kelola korporasi (governance), penyusunan dan peninjauan kontrak komersial, transaksi merger dan akuisisi, hingga penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan korporasi.

 

Struktur korporasi dan dokumen transaksi yang disusun secara solid sejak awal dapat mencegah timbulnya risiko hukum di kemudian hari, termasuk sengketa antarpemegang saham, pelanggaran kontrak, atau ketidaksesuaian dengan regulasi perizinan berusaha. Pendampingan berkelanjutan (general counsel) memungkinkan perusahaan mengambil keputusan bisnis dengan kepastian hukum yang memadai.

 

Klien layanan ini meliputi perusahaan berbentuk PT maupun PT PMA, pemegang saham, direksi, dan komisaris yang membutuhkan pendampingan hukum berkelanjutan atau pendampingan khusus untuk transaksi tertentu seperti merger, akuisisi, atau restrukturisasi kepemilikan.

 

Layanan relevan pada saat pendirian perusahaan dan pengurusan izin berusaha, perubahan anggaran dasar, proses merger/akuisisi atau perubahan struktur kepemilikan, penyusunan kontrak komersial dengan mitra bisnis, hingga penyelenggaraan RUPS tahunan maupun luar biasa.

 

Aktivitas dilakukan baik secara internal bersama manajemen perusahaan klien, maupun dalam interaksi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk pengesahan akta dan perubahan anggaran dasar), notaris, serta instansi terkait perizinan berusaha seperti sistem OSS.

 

Pendekatan yang dilakukan ISNP Law Firm adalah sebagai berikut:

•       Menyusun dan meninjau dokumen legal perusahaan — akta pendirian/perubahan, anggaran dasar, kebijakan internal, dan kontrak komersial.

•       Memberikan legal opinion atas transaksi atau keputusan bisnis strategis, termasuk analisis risiko hukum yang relevan.

•       Mendampingi proses due diligence hukum dalam transaksi merger, akuisisi, atau investasi, hingga penyusunan dokumen transaksi (SPA, SHA, dan dokumen terkait) sampai closing.

•       Membantu penyelenggaraan RUPS, termasuk penyusunan agenda, notulen, dan dokumen keputusan pemegang saham sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

•       Memberikan pendampingan kepatuhan berkelanjutan terkait perizinan berusaha, pelaporan korporasi, dan perubahan regulasi yang relevan bagi operasional perusahaan.

•       Bertindak sebagai penasihat hukum tetap (retainer/general counsel) untuk kebutuhan konsultasi harian perusahaan.


Dasar Hukum: Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja; peraturan pelaksana terkait perizinan berusaha.

Kembali ke Layanan