Corporate
legal advisory adalah layanan pendampingan hukum yang berkelanjutan bagi
perusahaan, mencakup tata kelola, transaksi korporasi, dan kepatuhan hukum
dalam operasional bisnis sehari-hari. Layanan ini berfungsi sebagai lapisan
pencegahan risiko hukum sejak dini, sebelum masalah berkembang menjadi
sengketa.
Layanan
ini mencakup nasihat hukum menyeluruh terkait pendirian dan struktur
perusahaan, tata kelola korporasi (governance), penyusunan dan
peninjauan kontrak komersial, transaksi merger dan akuisisi, hingga
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kepatuhan terhadap
kewajiban pelaporan korporasi.
Struktur
korporasi dan dokumen transaksi yang disusun secara solid sejak awal dapat
mencegah timbulnya risiko hukum di kemudian hari, termasuk sengketa
antarpemegang saham, pelanggaran kontrak, atau ketidaksesuaian dengan regulasi
perizinan berusaha. Pendampingan berkelanjutan (general counsel)
memungkinkan perusahaan mengambil keputusan bisnis dengan kepastian hukum yang
memadai.
Klien
layanan ini meliputi perusahaan berbentuk PT maupun PT PMA, pemegang saham,
direksi, dan komisaris yang membutuhkan pendampingan hukum berkelanjutan atau
pendampingan khusus untuk transaksi tertentu seperti merger, akuisisi, atau
restrukturisasi kepemilikan.
Layanan
relevan pada saat pendirian perusahaan dan pengurusan izin berusaha, perubahan
anggaran dasar, proses merger/akuisisi atau perubahan struktur kepemilikan, penyusunan
kontrak komersial dengan mitra bisnis, hingga penyelenggaraan RUPS tahunan
maupun luar biasa.
Aktivitas
dilakukan baik secara internal bersama manajemen perusahaan klien, maupun dalam
interaksi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk pengesahan akta
dan perubahan anggaran dasar), notaris, serta instansi terkait perizinan
berusaha seperti sistem OSS.
Pendekatan
yang dilakukan ISNP Law Firm adalah sebagai berikut:
• Menyusun
dan meninjau dokumen legal perusahaan — akta pendirian/perubahan, anggaran
dasar, kebijakan internal, dan kontrak komersial.
• Memberikan
legal opinion atas transaksi atau keputusan bisnis strategis, termasuk analisis
risiko hukum yang relevan.
• Mendampingi
proses due diligence hukum dalam transaksi merger, akuisisi, atau investasi,
hingga penyusunan dokumen transaksi (SPA, SHA, dan dokumen terkait) sampai
closing.
• Membantu
penyelenggaraan RUPS, termasuk penyusunan agenda, notulen, dan dokumen
keputusan pemegang saham sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
• Memberikan
pendampingan kepatuhan berkelanjutan terkait perizinan berusaha, pelaporan
korporasi, dan perubahan regulasi yang relevan bagi operasional perusahaan.
• Bertindak sebagai penasihat hukum tetap (retainer/general counsel) untuk kebutuhan konsultasi harian perusahaan.
Dasar Hukum: Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya melalui UU
Cipta Kerja; peraturan pelaksana terkait perizinan berusaha.