Industri
jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang paling ketat diatur di
Indonesia. Layanan konsultan hukum jasa keuangan memastikan pelaku usaha di
sektor ini — mulai dari perbankan hingga fintech — beroperasi sesuai koridor
regulasi, sekaligus mendapat pendampingan ketika berhadapan dengan pemeriksaan
otoritas atau transaksi yang kompleks secara hukum.
Layanan
ini mencakup pemberian nasihat hukum yang menyeluruh bagi pelaku industri jasa
keuangan — bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan fintech (P2P lending,
payment, securities crowdfunding), perusahaan asuransi, hingga manajer
investasi — terkait kepatuhan regulasi, penyusunan produk, serta transaksi yang
melibatkan otoritas pengawas seperti OJK dan Bank Indonesia.
Kesalahan
kepatuhan di sektor jasa keuangan dapat berujung pada sanksi administratif
berat, pencabutan izin usaha, hingga tanggung jawab pidana bagi pengurus, di
samping risiko reputasi yang signifikan. Nasihat hukum yang tepat sejak awal —
baik pada tahap perizinan, peluncuran produk, maupun penanganan portofolio
bermasalah — menjadi kunci mitigasi risiko tersebut.
Klien
layanan ini meliputi bank umum dan BPR, perusahaan pembiayaan (multifinance),
perusahaan fintech P2P lending dan payment, perusahaan asuransi dan reasuransi,
manajer investasi dan perusahaan efek, serta korporasi non-jasa keuangan yang
bertransaksi dengan lembaga-lembaga tersebut (misalnya dalam sindikasi kredit
atau sekuritisasi).
Layanan
relevan sejak tahap pendirian dan pengurusan izin usaha, penyusunan produk atau
perjanjian baru, penanganan portofolio pembiayaan/kredit bermasalah
(non-performing loan), hingga saat menghadapi pemeriksaan, permintaan
klarifikasi, atau sengketa dengan otoritas pengawas.
Interaksi
utama berlangsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk forum penyelesaian sengketa sektoral
seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS
SJK), serta pengadilan apabila sengketa berlanjut ke jalur litigasi.
Pendekatan
yang dilakukan ISNP Law Firm adalah sebagai berikut:
• Memberikan
legal opinion dan legal audit atas struktur produk, perjanjian, atau transaksi
sebelum diluncurkan atau dieksekusi.
• Mendampingi
proses perizinan dan pelaporan berkala kepada OJK/Bank Indonesia, termasuk
penyesuaian terhadap perubahan regulasi.
• Menyusun
dan meninjau dokumen kepatuhan internal (compliance charter, SOP, kebijakan
manajemen risiko) sesuai standar regulator.
• Mendampingi
klien dalam pemeriksaan langsung (on-site examination) maupun permintaan
klarifikasi dari otoritas pengawas.
• Menyusun
dan menegosiasikan perjanjian pembiayaan/kredit, termasuk restrukturisasi
portofolio bermasalah dan mitigasi risiko hukum terkait.
• Mewakili klien dalam proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK maupun litigasi terkait produk atau transaksi jasa keuangan.
Dasar
Hukum: Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK; peraturan
Bank Indonesia; POJK dan SEOJK sektoral yang berlaku bagi masing-masing jenis
lembaga jasa keuangan.