Industri jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang paling ketat diatur di Indonesia. Layanan konsultan hukum jasa keuangan memastikan pelaku usaha di sektor ini — mulai dari perbankan hingga fintech — beroperasi sesuai koridor regulasi, sekaligus mendapat pendampingan ketika berhadapan dengan pemeriksaan otoritas atau transaksi yang kompleks secara hukum.

 

Layanan ini mencakup pemberian nasihat hukum yang menyeluruh bagi pelaku industri jasa keuangan — bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan fintech (P2P lending, payment, securities crowdfunding), perusahaan asuransi, hingga manajer investasi — terkait kepatuhan regulasi, penyusunan produk, serta transaksi yang melibatkan otoritas pengawas seperti OJK dan Bank Indonesia.

 

Kesalahan kepatuhan di sektor jasa keuangan dapat berujung pada sanksi administratif berat, pencabutan izin usaha, hingga tanggung jawab pidana bagi pengurus, di samping risiko reputasi yang signifikan. Nasihat hukum yang tepat sejak awal — baik pada tahap perizinan, peluncuran produk, maupun penanganan portofolio bermasalah — menjadi kunci mitigasi risiko tersebut.

 

Klien layanan ini meliputi bank umum dan BPR, perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan fintech P2P lending dan payment, perusahaan asuransi dan reasuransi, manajer investasi dan perusahaan efek, serta korporasi non-jasa keuangan yang bertransaksi dengan lembaga-lembaga tersebut (misalnya dalam sindikasi kredit atau sekuritisasi).

 

Layanan relevan sejak tahap pendirian dan pengurusan izin usaha, penyusunan produk atau perjanjian baru, penanganan portofolio pembiayaan/kredit bermasalah (non-performing loan), hingga saat menghadapi pemeriksaan, permintaan klarifikasi, atau sengketa dengan otoritas pengawas.

 

Interaksi utama berlangsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk forum penyelesaian sengketa sektoral seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), serta pengadilan apabila sengketa berlanjut ke jalur litigasi.

 

Pendekatan yang dilakukan ISNP Law Firm adalah sebagai berikut:

•       Memberikan legal opinion dan legal audit atas struktur produk, perjanjian, atau transaksi sebelum diluncurkan atau dieksekusi.

•       Mendampingi proses perizinan dan pelaporan berkala kepada OJK/Bank Indonesia, termasuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi.

•       Menyusun dan meninjau dokumen kepatuhan internal (compliance charter, SOP, kebijakan manajemen risiko) sesuai standar regulator.

•       Mendampingi klien dalam pemeriksaan langsung (on-site examination) maupun permintaan klarifikasi dari otoritas pengawas.

•       Menyusun dan menegosiasikan perjanjian pembiayaan/kredit, termasuk restrukturisasi portofolio bermasalah dan mitigasi risiko hukum terkait.

•       Mewakili klien dalam proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK maupun litigasi terkait produk atau transaksi jasa keuangan.


Dasar Hukum: Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK; peraturan Bank Indonesia; POJK dan SEOJK sektoral yang berlaku bagi masing-masing jenis lembaga jasa keuangan.

Kembali ke Layanan