Restrukturisasi
dan penyelamatan usaha adalah layanan yang bersifat preventif dan solutif,
dilakukan sebelum atau di luar proses formal PKPU/kepailitan. Fokusnya adalah
menjaga nilai usaha (going concern value) melalui negosiasi dan penataan
ulang kewajiban yang lebih fleksibel, cepat, dan berbiaya lebih rendah
dibandingkan proses litigasi formal.
Layanan
ini mencakup konsultasi dan pendampingan hukum dalam menata ulang struktur
utang, operasional, maupun struktur korporasi debitor. Bentuknya dapat berupa
perpanjangan jangka waktu pembayaran (rescheduling), penurunan tingkat
bunga, konversi utang menjadi ekuitas (debt-to-equity swap), pengurangan
pokok utang (haircut), atau kombinasi dari beberapa skema tersebut, yang
dituangkan dalam perjanjian restrukturisasi atau standstill agreement.
Restrukturisasi
menawarkan solusi yang jauh lebih fleksibel dibandingkan proses formal
PKPU/kepailitan, dengan biaya dan waktu yang lebih efisien serta tanpa risiko
reputasi yang timbul dari status hukum pailit. Bagi kreditor, restrukturisasi
seringkali memberikan tingkat pemulihan (recovery rate) yang lebih baik
dibandingkan likuidasi paksa, karena nilai usaha yang masih beroperasi (going
concern) umumnya lebih tinggi daripada nilai likuidasi aset.
Layanan
ini melibatkan debitor korporasi beserta manajemen dan pemegang sahamnya, serta
kreditor — baik perbankan, lembaga pembiayaan, pemegang obligasi/sukuk, maupun
kreditor dagang — yang memiliki kepentingan bersama menjaga kelangsungan bisnis
debitor demi pemulihan nilai investasi/piutang mereka.
Idealnya
dilakukan sejak tanda-tanda awal kesulitan keuangan muncul (early warning
signal), seperti keterlambatan pembayaran, penurunan arus kas, atau
pelanggaran rasio keuangan (financial covenant) dalam perjanjian kredit
— jauh sebelum kondisi memburuk ke titik yang memaksa pengajuan PKPU atau
kepailitan.
Proses
berlangsung melalui negosiasi langsung antarpihak secara privat, dapat
dituangkan dalam forum informal seperti standstill agreement atau
memorandum restrukturisasi, dan dapat pula menjadi dasar penyusunan proposal
perdamaian formal apabila pada akhirnya proses berlanjut ke PKPU.
Pendekatan
yang dilakukan ISNP Law Firm adalah sebagai berikut:
• Melakukan
legal dan financial due diligence untuk memetakan struktur utang,
jaminan, serta kemampuan bayar riil debitor.
• Merancang
skema restrukturisasi yang seimbang antara kepentingan kelangsungan usaha
debitor dan tingkat pemulihan yang wajar bagi kreditor.
• Menegosiasikan
dan menyusun dokumen hukum — standstill agreement, perjanjian
restrukturisasi, akta perubahan perjanjian kredit/pembiayaan — dengan seluruh
kreditor terkait.
• Mengoordinasikan
kesepakatan multi-kreditor agar tercapai konsensus dan menghindari holdout
creditor yang dapat menggagalkan proses.
• Memberikan
pendampingan pelaksanaan restrukturisasi, termasuk pemantauan kepatuhan
terhadap syarat dan ketentuan (covenant) baru.
• Menyiapkan opsi eskalasi ke jalur formal (PKPU) sebagai langkah cadangan apabila restrukturisasi konsensual tidak tercapai.
Dasar
Hukum: Prinsip hukum perjanjian (KUHPerdata), praktik
perbankan, serta ketentuan OJK terkait restrukturisasi kredit/pembiayaan
bermasalah.