Restrukturisasi dan penyelamatan usaha adalah layanan yang bersifat preventif dan solutif, dilakukan sebelum atau di luar proses formal PKPU/kepailitan. Fokusnya adalah menjaga nilai usaha (going concern value) melalui negosiasi dan penataan ulang kewajiban yang lebih fleksibel, cepat, dan berbiaya lebih rendah dibandingkan proses litigasi formal.

 

Layanan ini mencakup konsultasi dan pendampingan hukum dalam menata ulang struktur utang, operasional, maupun struktur korporasi debitor. Bentuknya dapat berupa perpanjangan jangka waktu pembayaran (rescheduling), penurunan tingkat bunga, konversi utang menjadi ekuitas (debt-to-equity swap), pengurangan pokok utang (haircut), atau kombinasi dari beberapa skema tersebut, yang dituangkan dalam perjanjian restrukturisasi atau standstill agreement.

 

Restrukturisasi menawarkan solusi yang jauh lebih fleksibel dibandingkan proses formal PKPU/kepailitan, dengan biaya dan waktu yang lebih efisien serta tanpa risiko reputasi yang timbul dari status hukum pailit. Bagi kreditor, restrukturisasi seringkali memberikan tingkat pemulihan (recovery rate) yang lebih baik dibandingkan likuidasi paksa, karena nilai usaha yang masih beroperasi (going concern) umumnya lebih tinggi daripada nilai likuidasi aset.

 

Layanan ini melibatkan debitor korporasi beserta manajemen dan pemegang sahamnya, serta kreditor — baik perbankan, lembaga pembiayaan, pemegang obligasi/sukuk, maupun kreditor dagang — yang memiliki kepentingan bersama menjaga kelangsungan bisnis debitor demi pemulihan nilai investasi/piutang mereka.

 

Idealnya dilakukan sejak tanda-tanda awal kesulitan keuangan muncul (early warning signal), seperti keterlambatan pembayaran, penurunan arus kas, atau pelanggaran rasio keuangan (financial covenant) dalam perjanjian kredit — jauh sebelum kondisi memburuk ke titik yang memaksa pengajuan PKPU atau kepailitan.

 

Proses berlangsung melalui negosiasi langsung antarpihak secara privat, dapat dituangkan dalam forum informal seperti standstill agreement atau memorandum restrukturisasi, dan dapat pula menjadi dasar penyusunan proposal perdamaian formal apabila pada akhirnya proses berlanjut ke PKPU.

Pendekatan yang dilakukan ISNP Law Firm adalah sebagai berikut:

 

•       Melakukan legal dan financial due diligence untuk memetakan struktur utang, jaminan, serta kemampuan bayar riil debitor.

•       Merancang skema restrukturisasi yang seimbang antara kepentingan kelangsungan usaha debitor dan tingkat pemulihan yang wajar bagi kreditor.

•       Menegosiasikan dan menyusun dokumen hukum — standstill agreement, perjanjian restrukturisasi, akta perubahan perjanjian kredit/pembiayaan — dengan seluruh kreditor terkait.

•       Mengoordinasikan kesepakatan multi-kreditor agar tercapai konsensus dan menghindari holdout creditor yang dapat menggagalkan proses.

•       Memberikan pendampingan pelaksanaan restrukturisasi, termasuk pemantauan kepatuhan terhadap syarat dan ketentuan (covenant) baru.

•       Menyiapkan opsi eskalasi ke jalur formal (PKPU) sebagai langkah cadangan apabila restrukturisasi konsensual tidak tercapai.


Dasar Hukum: Prinsip hukum perjanjian (KUHPerdata), praktik perbankan, serta ketentuan OJK terkait restrukturisasi kredit/pembiayaan bermasalah.

Kembali ke Layanan