Litigasi
komersial adalah jalur formal penyelesaian sengketa bisnis ketika negosiasi
atau upaya damai tidak membawa hasil. Cakupannya luas — dari gugatan perdata
atas cidera janji (wanprestasi) hingga perkara pidana yang berkaitan dengan
kegiatan usaha, seperti penipuan atau penggelapan yang ditangani oleh
Kepolisian, termasuk Bareskrim Polri, dan Kejaksaan.
Litigasi
komersial mencakup penanganan sengketa bisnis melalui jalur pengadilan formal, meliputi
perkara perdata (wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa perbankan dan
kontrak dagang) serta perkara pidana yang bersinggungan dengan kegiatan usaha
(misalnya dugaan penipuan, penggelapan, atau tindak pidana pencucian uang
maupun perbankan). Proses dapat berlangsung dari tingkat pertama hingga kasasi
dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Ketika
negosiasi gagal, litigasi memberikan kepastian hukum melalui putusan yang
mengikat dan dapat dieksekusi secara paksa. Litigasi juga menjadi sarana
perlindungan hak klien secara formal, termasuk melalui langkah-langkah interim
seperti sita jaminan (conservatoir beslag), yang tidak tersedia dalam
penyelesaian non-litigasi.
Pihak
yang terlibat meliputi korporasi, direksi dan komisaris, maupun individu yang
menjadi pihak dalam sengketa bisnis — baik sebagai penggugat/pemohon,
tergugat/termohon, maupun sebagai saksi, terlapor, atau tersangka dalam perkara
pidana yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Proses
dapat dimulai sejak tahap somasi dan upaya pra-litigasi, berlanjut ke
pemeriksaan penyidikan pada perkara pidana (di tingkat Kepolisian, termasuk
Bareskrim Polri, atau Kejaksaan), hingga persidangan tingkat pertama, banding,
kasasi, dan peninjauan kembali pada perkara perdata maupun pidana.
Perkara
perdata diperiksa di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Perkara pidana yang berkaitan dengan kegiatan usaha diproses di tingkat
penyidikan oleh Kepolisian (termasuk Bareskrim Polri) dan Kejaksaan sebelum
berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Pendekatan
yang dilakukan ISNP Law Firm adalah sebagai berikut:
• Menyusun
strategi litigasi menyeluruh, termasuk pemetaan risiko, kekuatan bukti, dan
proyeksi hasil sejak tahap pra-litigasi.
• Menyiapkan
seluruh dokumen prosedural — gugatan, jawaban, replik/duplik, kesimpulan,
memori kasasi — sesuai tenggat dan format yang disyaratkan.
• Mewakili
klien dalam setiap tahap persidangan, termasuk pembuktian, pemeriksaan
saksi/ahli, dan pembelaan hukum.
• Mendampingi
klien dalam proses penyidikan pidana, termasuk pemeriksaan sebagai
saksi/tersangka, permohonan penangguhan, dan upaya paksa lainnya.
• Mengeksplorasi
negosiasi paralel selama proses berjalan, termasuk upaya restorative justice
pada perkara pidana yang memenuhi syarat.
• Menyusun dan mengajukan upaya hukum lanjutan (banding, kasasi, peninjauan kembali) secara tepat waktu dan strategis.
Dasar Hukum: HIR/RBg
dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk perkara perdata; KUHAP dan KUHP/UU
sektoral untuk perkara pidana yang berkaitan dengan kegiatan usaha.