Litigasi komersial adalah jalur formal penyelesaian sengketa bisnis ketika negosiasi atau upaya damai tidak membawa hasil. Cakupannya luas — dari gugatan perdata atas cidera janji (wanprestasi) hingga perkara pidana yang berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti penipuan atau penggelapan yang ditangani oleh Kepolisian, termasuk Bareskrim Polri, dan Kejaksaan.

 

Litigasi komersial mencakup penanganan sengketa bisnis melalui jalur pengadilan formal, meliputi perkara perdata (wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa perbankan dan kontrak dagang) serta perkara pidana yang bersinggungan dengan kegiatan usaha (misalnya dugaan penipuan, penggelapan, atau tindak pidana pencucian uang maupun perbankan). Proses dapat berlangsung dari tingkat pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

 

Ketika negosiasi gagal, litigasi memberikan kepastian hukum melalui putusan yang mengikat dan dapat dieksekusi secara paksa. Litigasi juga menjadi sarana perlindungan hak klien secara formal, termasuk melalui langkah-langkah interim seperti sita jaminan (conservatoir beslag), yang tidak tersedia dalam penyelesaian non-litigasi.

 

Pihak yang terlibat meliputi korporasi, direksi dan komisaris, maupun individu yang menjadi pihak dalam sengketa bisnis — baik sebagai penggugat/pemohon, tergugat/termohon, maupun sebagai saksi, terlapor, atau tersangka dalam perkara pidana yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

 

Proses dapat dimulai sejak tahap somasi dan upaya pra-litigasi, berlanjut ke pemeriksaan penyidikan pada perkara pidana (di tingkat Kepolisian, termasuk Bareskrim Polri, atau Kejaksaan), hingga persidangan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali pada perkara perdata maupun pidana.

 

Perkara perdata diperiksa di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Perkara pidana yang berkaitan dengan kegiatan usaha diproses di tingkat penyidikan oleh Kepolisian (termasuk Bareskrim Polri) dan Kejaksaan sebelum berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

 

Pendekatan yang dilakukan ISNP Law Firm adalah sebagai berikut:

 

•       Menyusun strategi litigasi menyeluruh, termasuk pemetaan risiko, kekuatan bukti, dan proyeksi hasil sejak tahap pra-litigasi.

•       Menyiapkan seluruh dokumen prosedural — gugatan, jawaban, replik/duplik, kesimpulan, memori kasasi — sesuai tenggat dan format yang disyaratkan.

•       Mewakili klien dalam setiap tahap persidangan, termasuk pembuktian, pemeriksaan saksi/ahli, dan pembelaan hukum.

•       Mendampingi klien dalam proses penyidikan pidana, termasuk pemeriksaan sebagai saksi/tersangka, permohonan penangguhan, dan upaya paksa lainnya.

•       Mengeksplorasi negosiasi paralel selama proses berjalan, termasuk upaya restorative justice pada perkara pidana yang memenuhi syarat.

•       Menyusun dan mengajukan upaya hukum lanjutan (banding, kasasi, peninjauan kembali) secara tepat waktu dan strategis.


Dasar Hukum: HIR/RBg dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk perkara perdata; KUHAP dan KUHP/UU sektoral untuk perkara pidana yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Kembali ke Layanan