Penyelesaian sengketa non-litigasi menawarkan alternatif penyelesaian yang lebih cepat, rahasia, dan menjaga hubungan bisnis, dibandingkan proses pengadilan yang panjang dan bersifat terbuka untuk umum. Mekanisme ini semakin banyak digunakan pelaku usaha, baik atas dasar kesepakatan sukarela maupun karena diwajibkan oleh klausul kontrak.

 

Layanan ini mencakup pendampingan dalam negosiasi, mediasi, dan arbitrase — tiga mekanisme utama penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Negosiasi dilakukan langsung antarpihak; mediasi melibatkan pihak ketiga netral yang membantu memfasilitasi kesepakatan; sedangkan arbitrase menghasilkan putusan (award) yang mengikat dan setara kekuatan eksekutorialnya dengan putusan pengadilan.

 

Penyelesaian non-litigasi umumnya lebih cepat dan berbiaya lebih efisien dibandingkan litigasi bertingkat, serta bersifat rahasia (confidential) sehingga melindungi reputasi para pihak. Mekanisme ini juga memberi fleksibilitas dalam menyusun solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis, dan cenderung lebih menjaga hubungan komersial jangka panjang antarpihak yang bersengketa.

 

Pelaku usaha yang kontraknya memuat klausul penyelesaian sengketa alternatif (arbitration/mediation clause), atau pihak yang secara sukarela memilih jalur damai demi efisiensi waktu dan biaya dibandingkan proses pengadilan yang panjang.

 

Idealnya ditempuh sebelum sengketa meningkat ke tahap litigasi, atau wajib ditempuh terlebih dahulu apabila kontrak mensyaratkan upaya mediasi/arbitrase sebagai prasyarat (mandatory ADR clause) sebelum sengketa dapat dibawa ke pengadilan atau forum lain.

 

Proses dapat berlangsung di forum mediasi privat, di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk sengketa domestik, atau di lembaga arbitrase internasional (seperti SIAC atau ICC) apabila disepakati dalam klausul kontrak, khususnya untuk transaksi lintas batas.

 

Pendekatan yang dilakukan ISNP Law Firm adalah sebagai berikut:

 

•       Mengkaji klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak untuk menentukan forum dan hukum yang berlaku secara tepat.

•       Mewakili klien dalam negosiasi langsung serta menyusun Nota Kesepahaman (MoU) atau perjanjian penyelesaian (settlement agreement) yang mengikat secara hukum.

•       Mendampingi klien dalam proses mediasi, termasuk penyusunan posisi dan strategi tawar-menawar yang realistis.

•       Menyusun permohonan/jawaban arbitrase, menyiapkan bukti dan saksi/ahli, serta mewakili klien dalam sidang arbitrase dari awal hingga putusan.

•       Mengurus pendaftaran dan pelaksanaan (eksekusi) putusan arbitrase, termasuk pengajuan pembatalan putusan apabila terdapat dasar hukum yang sah.

•       Memberikan pendampingan pasca-penyelesaian untuk memastikan kepatuhan para pihak terhadap kesepakatan yang telah dicapai.


Dasar Hukum: Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; Peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi.

Kembali ke Layanan