Penyelesaian
sengketa non-litigasi menawarkan alternatif penyelesaian yang lebih cepat,
rahasia, dan menjaga hubungan bisnis, dibandingkan proses pengadilan yang
panjang dan bersifat terbuka untuk umum. Mekanisme ini semakin banyak digunakan
pelaku usaha, baik atas dasar kesepakatan sukarela maupun karena diwajibkan
oleh klausul kontrak.
Layanan
ini mencakup pendampingan dalam negosiasi, mediasi, dan arbitrase — tiga
mekanisme utama penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Negosiasi dilakukan
langsung antarpihak; mediasi melibatkan pihak ketiga netral yang membantu
memfasilitasi kesepakatan; sedangkan arbitrase menghasilkan putusan (award)
yang mengikat dan setara kekuatan eksekutorialnya dengan putusan pengadilan.
Penyelesaian
non-litigasi umumnya lebih cepat dan berbiaya lebih efisien dibandingkan
litigasi bertingkat, serta bersifat rahasia (confidential) sehingga melindungi reputasi
para pihak. Mekanisme ini juga memberi fleksibilitas dalam menyusun solusi yang
disesuaikan dengan kebutuhan bisnis, dan cenderung lebih menjaga hubungan
komersial jangka panjang antarpihak yang bersengketa.
Pelaku
usaha yang kontraknya memuat klausul penyelesaian sengketa alternatif
(arbitration/mediation clause), atau pihak yang secara sukarela memilih jalur
damai demi efisiensi waktu dan biaya dibandingkan proses pengadilan yang
panjang.
Idealnya
ditempuh sebelum sengketa meningkat ke tahap litigasi, atau wajib ditempuh
terlebih dahulu apabila kontrak mensyaratkan upaya mediasi/arbitrase sebagai
prasyarat (mandatory ADR clause) sebelum sengketa dapat dibawa ke pengadilan
atau forum lain.
Proses
dapat berlangsung di forum mediasi privat, di hadapan Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) untuk sengketa domestik, atau di lembaga arbitrase
internasional (seperti SIAC atau ICC) apabila disepakati dalam klausul kontrak,
khususnya untuk transaksi lintas batas.
Pendekatan
yang dilakukan ISNP Law Firm adalah sebagai berikut:
• Mengkaji
klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak untuk menentukan forum dan hukum
yang berlaku secara tepat.
• Mewakili
klien dalam negosiasi langsung serta menyusun Nota Kesepahaman (MoU) atau
perjanjian penyelesaian (settlement agreement) yang mengikat secara hukum.
• Mendampingi
klien dalam proses mediasi, termasuk penyusunan posisi dan strategi
tawar-menawar yang realistis.
• Menyusun
permohonan/jawaban arbitrase, menyiapkan bukti dan saksi/ahli, serta mewakili klien
dalam sidang arbitrase dari awal hingga putusan.
• Mengurus
pendaftaran dan pelaksanaan (eksekusi) putusan arbitrase, termasuk pengajuan
pembatalan putusan apabila terdapat dasar hukum yang sah.
• Memberikan pendampingan pasca-penyelesaian untuk memastikan kepatuhan para pihak terhadap kesepakatan yang telah dicapai.
Dasar Hukum: Undang-Undang
No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi.