Membaca Ulang Pasal 127 Ayat 1 UU Kepailitan Dan PKPU
Pada 29
September 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 243/PUU-XXIV/2026
atas pengujian UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Para pemohon hanya mempersoalkan
frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat 1. Menurut mereka,
frasa itu membuka celah banding dan bertabrakan dengan Pasal 11 ayat 1, yang
hanya mengenal kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pailit.
MK tidak
mengabulkan permohonan itu sebagaimana diminta. Frasa “pengadilan tinggi” tidak
dihapus, tetapi dibatasi maknanya. MK juga menulis ulang batang tubuh Pasal 127
ayat 1, sesuatu yang tidak dimohonkan: kata “pengadilan” yang kedua kini
ditulis “Pengadilan” dengan huruf “P” kapital atau besar. Kesembilan hakim
konstitusi menandatangani putusan ini, dan tidak terdapat dissenting opinion.
AMAR PUTUSAN
Menyatakan Pasal 127
ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal ada bantahan sedangkan
Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun
perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas
memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan
tersebut di Pengadilan”.;
Menyatakan Penjelasan
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,
“Yang dimaksud dengan “pengadilan” dalam ayat ini adalah pengadilan negeri,
pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung, sepanjang berkaitan dengan
perselisihan yang diajukan ke pengadilan sebelum putusan kepailitan di
Pengadilan Niaga”.
Bunyi Sebelum Dan Sesudah Putusan
Sebelum putusan,
Pasal 127 ayat 1 berbunyi:
“Dalam hal ada
bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak,
sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas
memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan
tersebut di pengadilan.”
Penjelasannya
berbunyi:
“Yang dimaksud
dengan ‘pengadilan’ dalam ayat ini adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi,
atau Mahkamah Agung.”
Setelah putusan,
kata terakhir dalam pasal itu menjadi “Pengadilan”. Penjelasannya ditambah
syarat: pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung itu berlaku
“sepanjang berkaitan dengan perselisihan yang diajukan ke pengadilan sebelum
putusan kepailitan di Pengadilan Niaga.”
Tafsir Sebelum Putusan
Selama hampir
dua puluh tahun, pasal ini dibaca dengan tiga cara yang tidak sepenuhnya akur.
Tafsir Tekstual.
Kedua kata “pengadilan” berhuruf kecil, sementara
Penjelasan menyebut peradilan umum lengkap dengan jenjangnya. Dibaca apa
adanya, perintah Hakim Pengawas agar perselisihan diselesaikan “di pengadilan”
seolah menunjuk peradilan umum, termasuk pengadilan tinggi. Pembacaan inilah
yang dikhawatirkan para pemohon.
Tafsir Sistematis.
Pasal 1 angka 7 menyatakan, “Pengadilan adalah
Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.” Kata yang kedua semestinya
mengikuti definisi itu. Putusan No. 015/PUU-III/2005 sudah menempuh jalur ini
dengan argumen yang menarik: bila yang dimaksud pengadilan negeri, Pasal 127
ayat 2 yang mewajibkan advokat sebagaimana Pasal 7 (pasal beracara di
Pengadilan Niaga) menjadi tidak ada gunanya. Pemeriksaan “secara sederhana”
menurut Pasal 127 ayat 3 juga tidak mungkin dilakukan di peradilan umum.
Tafsir Clerical
Error Tanpa Koreksi. Putusan 2005 menyebut huruf
kecil itu sebagai kekurangcermatan pembentuk undang-undang, tetapi menolak
menyatakan pasalnya bermasalah. Kekeliruan itu diakui di pertimbangan,
sementara teks pasal dan Penjelasan tetap seperti semula, tanpa perubahan.
Akibatnya,
norma, Penjelasan, dan pertimbangan putusan lama tidak berbicara dengan satu
suara. Orang yang membaca undang-undangnya saja dan orang yang membaca putusan
2005 bisa sampai pada kesimpulan berbeda. Menurut hemat saya, di situlah sumber
ketidakpastiannya.
Tafsir Sesudah Putusan
Sekarang MK
memisahkan kedua kata itu dengan melihat awalannya. Pada paragraf [3.13], “ke
pengadilan” dipahami sebagai rangkaian kondisi sebelum adanya putusan pailit,
yaitu: kreditor, debitor, dan/atau pihak ketiga yang sudah bersengketa di
peradilan umum, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
Setelah debitor
dinyatakan pailit, tagihan yang berkaitan dengan sengketa itu masuk ke rapat
pencocokan piutang. Bila muncul bantahan dan perdamaian oleh Hakim Pengawas
gagal, penyelesaiannya “di Pengadilan”, yaitu Pengadilan Niaga sebagaimana
Pasal 1 angka 7.
MK juga menutup kemungkinan
membaca Penjelasan sebagai pintu banding perkara pailit. Pada paragraf [3.14], MK
menyatakan bahwa sengketa bantahan piutang diperiksa di tingkat pertama oleh
majelis hakim Pengadilan Niaga dan terhadapnya dapat diajukan kasasi ke
Mahkamah Agung. Frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan merujuk pada proses
peradilan umum yang berjalan di luar perkara kepailitan itu sendiri.
Ada satu
pertimbangan yang menurut saya penting bagi praktisi hukum terutama yang fokus
berlitigasi di pengadilan. MK menjelaskan mengapa frasa “pengadilan tinggi”
tidak dihapus saja, seperti diminta pemohon. Jika dihapus, hilanglah jalur
banding dalam perkara perdata biasa, misalnya perbuatan melawan hukum atau
wanprestasi antara kreditor dan debitor yang sudah diajukan sebelum putusan
pailit atau PKPU dan berkaitan dengan piutang yang akan diverifikasi. Jadi
frasa itu dipertahankan justru untuk melindungi hak banding di sengketa perdata
biasa, bukan untuk memberi banding di perkara pailit.
Ruang Tafsir yang Masih Terbuka
Putusan ini
menjawab banyak hal, tetapi ada beberapa titik yang menurut saya masih bisa
diperdebatkan.
Pertama,
batas waktu “sebelum putusan kepailitan”. Amar putusan
MK memakai frasa dengan makna yang sempit yaitu “sebelum putusan kepailitan di
Pengadilan Niaga”. Namun paragraf [3.14] halaman 166 putusan MK menyebut proses
peradilan umum itu ditempuh “sebelum atau sedang berlangsungnya perkara
kepailitan atau setelah adanya putusan pailit”, sebuah frasa dengan makna yang lebih
luas dibandingkan amar putusan MK. Antara amar yang lebih sempit dan
pertimbangan yang lebih luas terdapat perbedaan yang dapat menimbulkan ketegangan
yuridis. Bagaimana perlakuan terhadap gugatan perdata yang baru didaftarkan
setelah putusan pailit, tetapi menyangkut piutang yang sama? Amar mengikat,
tetapi pertimbangan putusan MK akan dikutip oleh pihak yang berkepentingan sesuai
argumentasi yang dibangun untuk membela kepentingan hukumnya.
Kedua, PKPU. Dalam pertimbangan MK menyebut “kepailitan/PKPU” dan “putusan
pailit/PKPU” dalam konteks pencocokan piutang, sedangkan dalam amarnya MK hanya
memakai kata “kepailitan”. Apakah pembedaan “ke pengadilan” dan “di Pengadilan”
juga berlaku penuh dalam PKPU, mengingat hukum acaranya berbeda?
Ketiga,
putusan yang melampaui petitum. MK merevisi batang
tubuh yang tidak diminta, dengan alasan kepastian hukum yang adil menurut Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 dan karena DPR menyerahkan penyelesaian clerical error
itu kepada MK. Apakah ini akan dibaca sebagai langkah khusus karena keadaannya,
atau sebagai preseden bahwa pengujian bisa merambah norma yang tidak
dipersoalkan? Saya kira perdebatan itu akan muncul.
#pailit #pkpu
#mahkamahkonstitusi
—
Disclaimer: artikel ini
adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum
diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda
sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana /
praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada
peristiwa/fakta hukum tertentu.