“P” YANG MENGUBAH PETA SENGKETA KEPAILITAN

Membaca Ulang Pasal 127 Ayat 1 UU Kepailitan Dan PKPU

 

Pada 29 September 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 243/PUU-XXIV/2026 atas pengujian UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Para pemohon hanya mempersoalkan frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat 1. Menurut mereka, frasa itu membuka celah banding dan bertabrakan dengan Pasal 11 ayat 1, yang hanya mengenal kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pailit.

 

MK tidak mengabulkan permohonan itu sebagaimana diminta. Frasa “pengadilan tinggi” tidak dihapus, tetapi dibatasi maknanya. MK juga menulis ulang batang tubuh Pasal 127 ayat 1, sesuatu yang tidak dimohonkan: kata “pengadilan” yang kedua kini ditulis “Pengadilan” dengan huruf “P” kapital atau besar. Kesembilan hakim konstitusi menandatangani putusan ini, dan tidak terdapat dissenting opinion.

 

AMAR PUTUSAN

 

Menyatakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan”.;

 

Menyatakan Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan “pengadilan” dalam ayat ini adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung, sepanjang berkaitan dengan perselisihan yang diajukan ke pengadilan sebelum putusan kepailitan di Pengadilan Niaga”.

 

 

Bunyi Sebelum Dan Sesudah Putusan

 

Sebelum putusan, Pasal 127 ayat 1 berbunyi:

 

“Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.”

 

Penjelasannya berbunyi:

 

“Yang dimaksud dengan ‘pengadilan’ dalam ayat ini adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung.”

 

Setelah putusan, kata terakhir dalam pasal itu menjadi “Pengadilan”. Penjelasannya ditambah syarat: pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung itu berlaku “sepanjang berkaitan dengan perselisihan yang diajukan ke pengadilan sebelum putusan kepailitan di Pengadilan Niaga.”

 

Tafsir Sebelum Putusan

 

Selama hampir dua puluh tahun, pasal ini dibaca dengan tiga cara yang tidak sepenuhnya akur.

 

Tafsir Tekstual. Kedua kata “pengadilan” berhuruf kecil, sementara Penjelasan menyebut peradilan umum lengkap dengan jenjangnya. Dibaca apa adanya, perintah Hakim Pengawas agar perselisihan diselesaikan “di pengadilan” seolah menunjuk peradilan umum, termasuk pengadilan tinggi. Pembacaan inilah yang dikhawatirkan para pemohon.

 

Tafsir Sistematis. Pasal 1 angka 7 menyatakan, “Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.” Kata yang kedua semestinya mengikuti definisi itu. Putusan No. 015/PUU-III/2005 sudah menempuh jalur ini dengan argumen yang menarik: bila yang dimaksud pengadilan negeri, Pasal 127 ayat 2 yang mewajibkan advokat sebagaimana Pasal 7 (pasal beracara di Pengadilan Niaga) menjadi tidak ada gunanya. Pemeriksaan “secara sederhana” menurut Pasal 127 ayat 3 juga tidak mungkin dilakukan di peradilan umum.

 

Tafsir Clerical Error Tanpa Koreksi. Putusan 2005 menyebut huruf kecil itu sebagai kekurangcermatan pembentuk undang-undang, tetapi menolak menyatakan pasalnya bermasalah. Kekeliruan itu diakui di pertimbangan, sementara teks pasal dan Penjelasan tetap seperti semula, tanpa perubahan.

 

Akibatnya, norma, Penjelasan, dan pertimbangan putusan lama tidak berbicara dengan satu suara. Orang yang membaca undang-undangnya saja dan orang yang membaca putusan 2005 bisa sampai pada kesimpulan berbeda. Menurut hemat saya, di situlah sumber ketidakpastiannya.

 

Tafsir Sesudah Putusan

 

Sekarang MK memisahkan kedua kata itu dengan melihat awalannya. Pada paragraf [3.13], “ke pengadilan” dipahami sebagai rangkaian kondisi sebelum adanya putusan pailit, yaitu: kreditor, debitor, dan/atau pihak ketiga yang sudah bersengketa di peradilan umum, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

 

Setelah debitor dinyatakan pailit, tagihan yang berkaitan dengan sengketa itu masuk ke rapat pencocokan piutang. Bila muncul bantahan dan perdamaian oleh Hakim Pengawas gagal, penyelesaiannya “di Pengadilan”, yaitu Pengadilan Niaga sebagaimana Pasal 1 angka 7.

 

MK juga menutup kemungkinan membaca Penjelasan sebagai pintu banding perkara pailit. Pada paragraf [3.14], MK menyatakan bahwa sengketa bantahan piutang diperiksa di tingkat pertama oleh majelis hakim Pengadilan Niaga dan terhadapnya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan merujuk pada proses peradilan umum yang berjalan di luar perkara kepailitan itu sendiri.

 

Ada satu pertimbangan yang menurut saya penting bagi praktisi hukum terutama yang fokus berlitigasi di pengadilan. MK menjelaskan mengapa frasa “pengadilan tinggi” tidak dihapus saja, seperti diminta pemohon. Jika dihapus, hilanglah jalur banding dalam perkara perdata biasa, misalnya perbuatan melawan hukum atau wanprestasi antara kreditor dan debitor yang sudah diajukan sebelum putusan pailit atau PKPU dan berkaitan dengan piutang yang akan diverifikasi. Jadi frasa itu dipertahankan justru untuk melindungi hak banding di sengketa perdata biasa, bukan untuk memberi banding di perkara pailit.

 

Ruang Tafsir yang Masih Terbuka

 

Putusan ini menjawab banyak hal, tetapi ada beberapa titik yang menurut saya masih bisa diperdebatkan.

 

Pertama, batas waktu “sebelum putusan kepailitan”. Amar putusan MK memakai frasa dengan makna yang sempit yaitu “sebelum putusan kepailitan di Pengadilan Niaga”. Namun paragraf [3.14] halaman 166 putusan MK menyebut proses peradilan umum itu ditempuh “sebelum atau sedang berlangsungnya perkara kepailitan atau setelah adanya putusan pailit”, sebuah frasa dengan makna yang lebih luas dibandingkan amar putusan MK. Antara amar yang lebih sempit dan pertimbangan yang lebih luas terdapat perbedaan yang dapat menimbulkan ketegangan yuridis. Bagaimana perlakuan terhadap gugatan perdata yang baru didaftarkan setelah putusan pailit, tetapi menyangkut piutang yang sama? Amar mengikat, tetapi pertimbangan putusan MK akan dikutip oleh pihak yang berkepentingan sesuai argumentasi yang dibangun untuk membela kepentingan hukumnya.

 

Kedua, PKPU. Dalam pertimbangan MK menyebut “kepailitan/PKPU” dan “putusan pailit/PKPU” dalam konteks pencocokan piutang, sedangkan dalam amarnya MK hanya memakai kata “kepailitan”. Apakah pembedaan “ke pengadilan” dan “di Pengadilan” juga berlaku penuh dalam PKPU, mengingat hukum acaranya berbeda?

 

Ketiga, putusan yang melampaui petitum. MK merevisi batang tubuh yang tidak diminta, dengan alasan kepastian hukum yang adil menurut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan karena DPR menyerahkan penyelesaian clerical error itu kepada MK. Apakah ini akan dibaca sebagai langkah khusus karena keadaannya, atau sebagai preseden bahwa pengujian bisa merambah norma yang tidak dipersoalkan? Saya kira perdebatan itu akan muncul.

#pailit #pkpu #mahkamahkonstitusi

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

 

 

Prompt Canva: Buat ilustrasi latar belakang mewah tanpa menghilangkan gambar yang sudah ada (buat gambar dan latar belakang seolah-olah menyatu) untuk digunakan dalam sebuah tulisan yang dibuat oleh firma hukum / kantor hukum (tanpa menyebut isnp law firm) berpengalaman terbaik di sektor jasa keuangan yang memiliki kualitas dan rate fee yang tinggi sekaligus menggambarkan citra atau image positif saya sebagai lawyer

Kembali ke Artikel