POJK 16/2026 mengatur cara kerja Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
(BMKS). yaitu: pasar yang terorganisir untuk perdagangan mineral dan komoditas
strategis, termasuk derivatifnya, yang diatur dan diawasi oleh OJK.
Peraturan ini ditetapkan 17 September 2026 sebagai pelaksanaan Pasal
132A ayat (3) UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK) sebagaimana diubah dengan UU 4/2026, dan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Siapa Saja Pelakunya
Penjelasan POJK membedakan dua hal yang mudah tertukar:
1. BMKS sebagai sistem pasarnya; dan
2. Bursa sebagai perseroan terbatas berizin OJK yang menjalankan fungsi
perdagangan di dalam sistem pasar.
Pasal 2 menyebut Penyelenggara BMKS terdiri atas kelompok berikut.
Bursa
Peran: Menyelenggarakan perdagangan dan menetapkan Peraturan Bursa.
Diawasi oleh OJK.
Lembaga Kliring (LK)
Peran: Kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi.
Diawasi oleh OJK.
Lembaga Kustodian Elektronik (LKE)
Peran: Mencatat, menyimpan, mengamankan, dan mengadministrasikan
transaksi; menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Diawasi oleh OJK.
Perantara Perdagangan
Peran: Bertransaksi untuk diri sendiri dan/atau untuk Pengguna Jasa;
berstatus Anggota Bursa.
Diawasi oleh OJK.
Pengguna Jasa
Peran: Pihak yang memakai layanan BMKS; berstatus Anggota Bursa.
Diawasi oleh Bursa.
Pengelola Gudang
Peran: Mengelola gudang penyimpanan yang disetujui Bursa
Diawasi oleh Bursa.
Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK)
Peran: Memeriksa mutu dan kuantitas.
Diawasi oleh Bursa.
Profesi Penunjang (akuntan publik, notaris, konsultan hukum)
Peran: Menyediakan jasa di sektor BMKS.
Wajib terdaftar di OJK
Pihak Lain
Dalam POJK 16/2026 tidak dijelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud
dengan “pihak lain” dan apa perannya. Hanya saja “pihak lain” ditempatkan
sebagai salah satu unsur anggota Bursa bersama Pengguna Jasa dan Perantara
Perdagangan. Diawasi oleh Bursa.
Tiga infrastruktur inti yaitu Bursa, LK, dan LKE wajib berizin usaha
dari OJK dan memenuhi modal disetor minimum.
Bagaimana Transaksi Berjalan
Transaksi BMKS dilakukan melalui sistem perdagangan Bursa yang
terintegrasi dengan infrastruktur BMKS, dalam tiga tahap (Pasal 49), sebagai
berikut:
1. Pra-perdagangan.
Mineral atau komoditas strategis hanya dapat diperdagangkan setelah
memperoleh status layak diperdagangkan (tradable) dari LPK. Statusnya diberikan
berdasarkan pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan pada gudang
yang disetujui Bursa, pemenuhan persyaratan administratif, dan persyaratan lain
dalam Peraturan Bursa (Pasal 50 ayat 2). Setelah itu LKE menerbitkan Bukti
Kepemilikan Elektronik (Pasal 51).
Gudang dan penilai mutu punya tanggung jawab sendiri. Pengelola Gudang
wajib mendapat persetujuan Bursa dan bertanggung jawab atas penyimpanan dan
penyerahan barang yang dikuasainya, dan tanggung jawab itu tidak beralih kepada
Bursa atau OJK (Pasal 34 dan 35). LPK wajib berbadan hukum Indonesia, mendapat
persetujuan Bursa, dan bertanggung jawab atas kesesuaian mutu dan kuantitas
dengan standar yang berlaku (Pasal 36).
2. Perdagangan.
Pengguna Jasa memasukkan order secara langsung atau melalui Perantara
Perdagangan. Harga terbentuk dari mekanisme pasar. Harga transaksi dapat
dipakai sebagai Harga Acuan Indonesia, dengan metodologi yang disusun oleh
Bursa dan telah mendapat persetujuan OJK sebelumnya, dievaluasi berkala, dan
dipublikasikan secara transparan.
OJK dapat memerintahkan Bursa menyesuaikan metodologi itu bila
diperlukan untuk menjaga integritas pasar (Pasal 53 sampai 57).
Setiap produk wajib memiliki spesifikasi kontrak yang jelas: aset yang
mendasari, mutu, satuan perdagangan, mekanisme penyelesaian, dan penyerahan
fisik bila berlaku (Pasal 58).
3. Pasca-perdagangan.
Penyelesaian transaksi dilakukan melalui Lembaga Kliring (LK).
Penyelesaian yang telah dilaksanakan sesuai Peraturan LK mengikat para pihak,
dan LK wajib memiliki mekanisme penanganan kegagalan penyelesaian, termasuk
penggunaan sumber daya keuangan sesuai dengan Peraturan LK (Pasal 60 sampai
62).
—
Disclaimer:
artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan
belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang
berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh
sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan
pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
Buat
ilustrasi yang dapat menggambarkan tulisan dibawah ini secara sederhana dan
menunjukkan bahwa tulisan ini dibuat oleh firma hukum / kantor hukum
berpengalaman terbaik di sektor jasa keuangan yang memiliki kualitas dan rate
fee yang tinggi:
Aturan main, pengawasan, dan sanksi
Larangan manipulasi. Setiap pihak dilarang membuat kondisi
perdagangan, harga, atau volume transaksi yang semu, menyesatkan, atau tidak
mencerminkan mekanisme pasar yang wajar (Pasal 65). Penjelasan Pasal 86 memberi
contoh: menguasai pasar atau memaksakan posisi (corner atau squeeze),
perdagangan semu (wash trade) atau kolusif, melanggar batas posisi,
menyembunyikan identitas pemegang posisi, dan menyalahgunakan informasi. Bursa
wajib mengawasi seluruh transaksi secara berkesinambungan, memiliki fungsi
market surveillance yang independen, memantau konsentrasi posisi, dan
melaporkan indikasi pelanggaran kepada OJK (Pasal 7, 63, 64, dan 68).
Kewenangan OJK atas pasar. Dalam kondisi tertentu OJK
dapat memerintahkan Bursa menghentikan sementara perdagangan, membatasi
perdagangan, atau menyesuaikan parameter perdagangan (Pasal 70). Penjelasan
Pasal 69 memasukkan gangguan di pasar fisik, seperti kelangkaan pasokan, keterbatasan
kapasitas penyimpanan, atau gangguan sarana penyerahan, sebagai kondisi pasar
yang tidak teratur.
Risiko, teknologi, dan perlindungan Pengguna Jasa.
Penyelenggara wajib menerapkan manajemen risiko termasuk risiko teknologi
informasi, memiliki rencana keberlangsungan bisnis dan pusat pemulihan bencana,
mencatat setiap transaksi secara elektronik, dan menyimpan data perdagangan
(Pasal 72 sampai 80). Penyelenggara juga wajib menerapkan kebijakan
perlindungan Pengguna Jasa, yaitu informasi yang benar dan tidak menyesatkan,
perlakuan adil, perlindungan data, penanganan pengaduan, dan penyelesaian
sengketa, serta memiliki kebijakan benturan kepentingan (Pasal 82 sampai 88).
Pelaku tetap tunduk pada ketentuan OJK tentang APU-PPT-PPSPM, anti-fraud, dan
pelindungan data pribadi (Pasal 106).
Produk baru. Bursa dapat mengembangkan produk, layanan, dan
mekanisme perdagangan dengan persetujuan OJK. Di antaranya Instrumen Keuangan
Berbasis Digital, yang wajib didukung aset dasar yang dapat diverifikasi dan
dicatat dalam sistem Bursa (Pasal 91), serta perdagangan derivatif, yang wajib
didukung manajemen risiko, kliring, penyelesaian, pengawasan transaksi, dan
pengaturan kontrak (Pasal 92).
Sanksi. Pelanggaran dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha,
pencabutan izin usaha atau persetujuan, pembatalan persetujuan atau
pendaftaran, pencabutan izin orang perseorangan, dan/atau tindakan administratif
lain. Sanksi selain peringatan tertulis dapat dijatuhkan dengan atau tanpa
peringatan tertulis lebih dulu, dan denda dapat dijatuhkan sendiri maupun
bersama sanksi lain. Sanksi dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran. OJK dapat mengumumkan sanksi kepada masyarakat (Pasal
103), dan sanksi administratif tidak menghapus kemungkinan tanggung jawab
perdata dan/atau sanksi pidana (Pasal 105).
Catatan tafsir
Beberapa hal berikut belum terjawab tuntas oleh teks POJK dan berpotensi
ditafsirkan berbeda.
Objek yang diperdagangkan belum disebut. Pasal 1
angka 2 mendefinisikan Komoditas Strategis sebagai "jenis komoditas yang
memiliki nilai ekonomis tinggi dan/atau bersifat strategis bagi kepentingan
nasional sebagaimana diatur dan/atau ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan". Definisi Mineral Strategis (Pasal 1 angka 1) juga
merujuk pada ketentuan lain. Saya tidak mendapati satu pun jenis mineral atau
komoditas yang disebut secara tegas dalam POJK ini. Artinya cakupan BMKS
ditentukan oleh peraturan lain. Siapa yang menetapkannya, dan pada tingkat
peraturan apa, belum dijawab.
Bukti Kepemilikan Elektronik bukan alas hak.
Penjelasan Pasal 51 menyebut Bukti Kepemilikan Elektronik "tidak dengan
sendirinya merupakan penetapan mengenai keabsahan kepemilikan Mineral Strategis
dan Komoditas Strategis di luar hubungan hukum yang tercatat dalam sistem
BMKS". Penjelasan Pasal 50 ayat (1) juga menegaskan status layak
diperdagangkan bukan penetapan atau pengesahan kepemilikan. Dapat saya
tafsirkan, pembeli tidak boleh bersandar pada bukti elektronik semata:
asal-usul dan keabsahan hak penjual tetap harus ditelusuri sendiri. Lalu bagaimana
bila barang yang sudah berstatus tradable belakangan bermasalah asal-usulnya?
Tanggung jawab LPK dirumuskan pada kesesuaian mutu dan kuantitas (Pasal 36 ayat
(4)), bukan asal-usul, dan Pasal 35 ayat (3) hanya menyatakan tanggung jawab
Pengelola Gudang tidak beralih kepada Bursa atau OJK. Pembagian tanggung jawab
antara penjual, Pengelola Gudang, LPK, dan LKE dalam skenario itu tidak
dijawab.
Kepastian penyelesaian dan kepailitan.
Penjelasan Pasal 61 ayat (2) menyatakan penyelesaian yang sesuai Peraturan LK
"tidak dapat dibatalkan secara sepihak, kecuali dalam hal ditentukan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Peraturan LK".
Bagaimana bila salah satu pihak dinyatakan pailit atau berada dalam PKPU di
antara transaksi dan penyelesaian? Kata "kecuali" membuka ruang
tafsir tetapi tidak menunjuk ketentuan mana yang dimaksud, dan POJK tidak
menyinggung UU Kepailitan dan PKPU. Jawabannya baru akan terlihat pada Peraturan
LK.
Banyak hal krusial diserahkan ke aturan lain.
Kepemilikan saham Bursa, LK, dan LKE hanya dinyatakan "dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" (Pasal 11, 21, dan 31), dan
Penjelasan Pasal 11 menyebut Peraturan Presiden sebagai salah satunya.
Persyaratan izin Perantara Perdagangan, "termasuk pengakuan, penyesuaian,
atau mekanisme perizinan", akan ditetapkan OJK kemudian (Pasal 43 ayat
(3)). Pasal 48 ayat (1) berbunyi "Perdagangan dan tata cara penahapan
perdagangan ditetapkan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan", redaksi
yang membuka pertanyaan apakah yang ditetapkan hanya penahapannya atau
perdagangannya sendiri. Terakhir, Pasal 109 memberi OJK kewenangan menetapkan
"kebijakan berbeda mengenai pengawasan dan pelaksanaan kegiatan terkait
BMKS selain yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan
pertimbangan tertentu". Penjelasannya memberi contoh seperti mendukung
kebijakan nasional dan menjaga pertumbuhan industri, tetapi tidak membatasi
bentuk kebijakan maupun seberapa jauh ia boleh menyimpang dari POJK itu
sendiri.
Jalur sanksi yang tumpang-tindih dan tidak menjangkau semua kewajiban.
Pengelola Gudang dan LPK diawasi Bursa (Pasal 2 ayat (3)). Namun Pasal 39 ayat
(1) huruf e dan f mengatur sanksi administratif terhadap keduanya, sementara
Pasal 102 mengatur OJK dapat memerintahkan Bursa bertindak terhadap mereka
sesuai Peraturan Bursa. Ada dua jalur dan POJK tidak menjelaskan kapan jalur
mana dipakai. Selain itu Pasal 39 memuat kewajiban modal disetor LK (Pasal 18)
tetapi tidak memuat kewajiban modal disetor LKE (Pasal 28). Besaran denda dan
kriteria penjatuhan sanksi tertentu juga tidak diatur, dan frasa "pihak
yang menyebabkan terjadinya pelanggaran" (Pasal 39 ayat (2)) tidak diberi
batasan.
Mulai berlaku
POJK 16/2026 ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2026, diundangkan
pada tanggal yang sama, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 (Pasal 110).