PENYELENGGARAAN BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS - (Tulisan Pertama)

POJK 16/2026 mengatur cara kerja Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). yaitu: pasar yang terorganisir untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya, yang diatur dan diawasi oleh OJK.

 

Peraturan ini ditetapkan 17 September 2026 sebagai pelaksanaan Pasal 132A ayat (3) UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana diubah dengan UU 4/2026, dan berlaku mulai 1 Januari 2027.

 

 

Siapa Saja Pelakunya

 

Penjelasan POJK membedakan dua hal yang mudah tertukar:

1. BMKS sebagai sistem pasarnya; dan

2. Bursa sebagai perseroan terbatas berizin OJK yang menjalankan fungsi perdagangan di dalam sistem pasar.

 

Pasal 2 menyebut Penyelenggara BMKS terdiri atas kelompok berikut.

 

Bursa

Peran: Menyelenggarakan perdagangan dan menetapkan Peraturan Bursa.

Diawasi oleh OJK.

 

Lembaga Kliring (LK)

Peran: Kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi.

Diawasi oleh OJK.

 

Lembaga Kustodian Elektronik (LKE)

Peran: Mencatat, menyimpan, mengamankan, dan mengadministrasikan transaksi; menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Diawasi oleh OJK.

 

Perantara Perdagangan

Peran: Bertransaksi untuk diri sendiri dan/atau untuk Pengguna Jasa; berstatus Anggota Bursa.

Diawasi oleh OJK.

 

Pengguna Jasa

Peran: Pihak yang memakai layanan BMKS; berstatus Anggota Bursa.

Diawasi oleh Bursa.

 

Pengelola Gudang

Peran: Mengelola gudang penyimpanan yang disetujui Bursa

Diawasi oleh Bursa.

 

Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK)

Peran: Memeriksa mutu dan kuantitas.

Diawasi oleh Bursa.

 

Profesi Penunjang (akuntan publik, notaris, konsultan hukum)

Peran: Menyediakan jasa di sektor BMKS.

Wajib terdaftar di OJK

 

Pihak Lain

Dalam POJK 16/2026 tidak dijelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan “pihak lain” dan apa perannya. Hanya saja “pihak lain” ditempatkan sebagai salah satu unsur anggota Bursa bersama Pengguna Jasa dan Perantara Perdagangan. Diawasi oleh Bursa.

 

Tiga infrastruktur inti yaitu Bursa, LK, dan LKE wajib berizin usaha dari OJK dan memenuhi modal disetor minimum.

 

 

Bagaimana Transaksi Berjalan

 

Transaksi BMKS dilakukan melalui sistem perdagangan Bursa yang terintegrasi dengan infrastruktur BMKS, dalam tiga tahap (Pasal 49), sebagai berikut:

 

1. Pra-perdagangan.

 

Mineral atau komoditas strategis hanya dapat diperdagangkan setelah memperoleh status layak diperdagangkan (tradable) dari LPK. Statusnya diberikan berdasarkan pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan pada gudang yang disetujui Bursa, pemenuhan persyaratan administratif, dan persyaratan lain dalam Peraturan Bursa (Pasal 50 ayat 2). Setelah itu LKE menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik (Pasal 51).

 

Gudang dan penilai mutu punya tanggung jawab sendiri. Pengelola Gudang wajib mendapat persetujuan Bursa dan bertanggung jawab atas penyimpanan dan penyerahan barang yang dikuasainya, dan tanggung jawab itu tidak beralih kepada Bursa atau OJK (Pasal 34 dan 35). LPK wajib berbadan hukum Indonesia, mendapat persetujuan Bursa, dan bertanggung jawab atas kesesuaian mutu dan kuantitas dengan standar yang berlaku (Pasal 36).

 

2. Perdagangan.

 

Pengguna Jasa memasukkan order secara langsung atau melalui Perantara Perdagangan. Harga terbentuk dari mekanisme pasar. Harga transaksi dapat dipakai sebagai Harga Acuan Indonesia, dengan metodologi yang disusun oleh Bursa dan telah mendapat persetujuan OJK sebelumnya, dievaluasi berkala, dan dipublikasikan secara transparan.

 

OJK dapat memerintahkan Bursa menyesuaikan metodologi itu bila diperlukan untuk menjaga integritas pasar (Pasal 53 sampai 57).

 

Setiap produk wajib memiliki spesifikasi kontrak yang jelas: aset yang mendasari, mutu, satuan perdagangan, mekanisme penyelesaian, dan penyerahan fisik bila berlaku (Pasal 58).

 

3. Pasca-perdagangan.

 

Penyelesaian transaksi dilakukan melalui Lembaga Kliring (LK). Penyelesaian yang telah dilaksanakan sesuai Peraturan LK mengikat para pihak, dan LK wajib memiliki mekanisme penanganan kegagalan penyelesaian, termasuk penggunaan sumber daya keuangan sesuai dengan Peraturan LK (Pasal 60 sampai 62).

 

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

 

Buat ilustrasi yang dapat menggambarkan tulisan dibawah ini secara sederhana dan menunjukkan bahwa tulisan ini dibuat oleh firma hukum / kantor hukum berpengalaman terbaik di sektor jasa keuangan yang memiliki kualitas dan rate fee yang tinggi:

 

 

Aturan main, pengawasan, dan sanksi

Larangan manipulasi. Setiap pihak dilarang membuat kondisi perdagangan, harga, atau volume transaksi yang semu, menyesatkan, atau tidak mencerminkan mekanisme pasar yang wajar (Pasal 65). Penjelasan Pasal 86 memberi contoh: menguasai pasar atau memaksakan posisi (corner atau squeeze), perdagangan semu (wash trade) atau kolusif, melanggar batas posisi, menyembunyikan identitas pemegang posisi, dan menyalahgunakan informasi. Bursa wajib mengawasi seluruh transaksi secara berkesinambungan, memiliki fungsi market surveillance yang independen, memantau konsentrasi posisi, dan melaporkan indikasi pelanggaran kepada OJK (Pasal 7, 63, 64, dan 68).

Kewenangan OJK atas pasar. Dalam kondisi tertentu OJK dapat memerintahkan Bursa menghentikan sementara perdagangan, membatasi perdagangan, atau menyesuaikan parameter perdagangan (Pasal 70). Penjelasan Pasal 69 memasukkan gangguan di pasar fisik, seperti kelangkaan pasokan, keterbatasan kapasitas penyimpanan, atau gangguan sarana penyerahan, sebagai kondisi pasar yang tidak teratur.

Risiko, teknologi, dan perlindungan Pengguna Jasa. Penyelenggara wajib menerapkan manajemen risiko termasuk risiko teknologi informasi, memiliki rencana keberlangsungan bisnis dan pusat pemulihan bencana, mencatat setiap transaksi secara elektronik, dan menyimpan data perdagangan (Pasal 72 sampai 80). Penyelenggara juga wajib menerapkan kebijakan perlindungan Pengguna Jasa, yaitu informasi yang benar dan tidak menyesatkan, perlakuan adil, perlindungan data, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa, serta memiliki kebijakan benturan kepentingan (Pasal 82 sampai 88). Pelaku tetap tunduk pada ketentuan OJK tentang APU-PPT-PPSPM, anti-fraud, dan pelindungan data pribadi (Pasal 106).

Produk baru. Bursa dapat mengembangkan produk, layanan, dan mekanisme perdagangan dengan persetujuan OJK. Di antaranya Instrumen Keuangan Berbasis Digital, yang wajib didukung aset dasar yang dapat diverifikasi dan dicatat dalam sistem Bursa (Pasal 91), serta perdagangan derivatif, yang wajib didukung manajemen risiko, kliring, penyelesaian, pengawasan transaksi, dan pengaturan kontrak (Pasal 92).

Sanksi. Pelanggaran dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha atau persetujuan, pembatalan persetujuan atau pendaftaran, pencabutan izin orang perseorangan, dan/atau tindakan administratif lain. Sanksi selain peringatan tertulis dapat dijatuhkan dengan atau tanpa peringatan tertulis lebih dulu, dan denda dapat dijatuhkan sendiri maupun bersama sanksi lain. Sanksi dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. OJK dapat mengumumkan sanksi kepada masyarakat (Pasal 103), dan sanksi administratif tidak menghapus kemungkinan tanggung jawab perdata dan/atau sanksi pidana (Pasal 105).

Catatan tafsir

Beberapa hal berikut belum terjawab tuntas oleh teks POJK dan berpotensi ditafsirkan berbeda.

Objek yang diperdagangkan belum disebut. Pasal 1 angka 2 mendefinisikan Komoditas Strategis sebagai "jenis komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan/atau bersifat strategis bagi kepentingan nasional sebagaimana diatur dan/atau ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan". Definisi Mineral Strategis (Pasal 1 angka 1) juga merujuk pada ketentuan lain. Saya tidak mendapati satu pun jenis mineral atau komoditas yang disebut secara tegas dalam POJK ini. Artinya cakupan BMKS ditentukan oleh peraturan lain. Siapa yang menetapkannya, dan pada tingkat peraturan apa, belum dijawab.

Bukti Kepemilikan Elektronik bukan alas hak. Penjelasan Pasal 51 menyebut Bukti Kepemilikan Elektronik "tidak dengan sendirinya merupakan penetapan mengenai keabsahan kepemilikan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis di luar hubungan hukum yang tercatat dalam sistem BMKS". Penjelasan Pasal 50 ayat (1) juga menegaskan status layak diperdagangkan bukan penetapan atau pengesahan kepemilikan. Dapat saya tafsirkan, pembeli tidak boleh bersandar pada bukti elektronik semata: asal-usul dan keabsahan hak penjual tetap harus ditelusuri sendiri. Lalu bagaimana bila barang yang sudah berstatus tradable belakangan bermasalah asal-usulnya? Tanggung jawab LPK dirumuskan pada kesesuaian mutu dan kuantitas (Pasal 36 ayat (4)), bukan asal-usul, dan Pasal 35 ayat (3) hanya menyatakan tanggung jawab Pengelola Gudang tidak beralih kepada Bursa atau OJK. Pembagian tanggung jawab antara penjual, Pengelola Gudang, LPK, dan LKE dalam skenario itu tidak dijawab.

Kepastian penyelesaian dan kepailitan. Penjelasan Pasal 61 ayat (2) menyatakan penyelesaian yang sesuai Peraturan LK "tidak dapat dibatalkan secara sepihak, kecuali dalam hal ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Peraturan LK". Bagaimana bila salah satu pihak dinyatakan pailit atau berada dalam PKPU di antara transaksi dan penyelesaian? Kata "kecuali" membuka ruang tafsir tetapi tidak menunjuk ketentuan mana yang dimaksud, dan POJK tidak menyinggung UU Kepailitan dan PKPU. Jawabannya baru akan terlihat pada Peraturan LK.

Banyak hal krusial diserahkan ke aturan lain. Kepemilikan saham Bursa, LK, dan LKE hanya dinyatakan "dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" (Pasal 11, 21, dan 31), dan Penjelasan Pasal 11 menyebut Peraturan Presiden sebagai salah satunya. Persyaratan izin Perantara Perdagangan, "termasuk pengakuan, penyesuaian, atau mekanisme perizinan", akan ditetapkan OJK kemudian (Pasal 43 ayat (3)). Pasal 48 ayat (1) berbunyi "Perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan ditetapkan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan", redaksi yang membuka pertanyaan apakah yang ditetapkan hanya penahapannya atau perdagangannya sendiri. Terakhir, Pasal 109 memberi OJK kewenangan menetapkan "kebijakan berbeda mengenai pengawasan dan pelaksanaan kegiatan terkait BMKS selain yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu". Penjelasannya memberi contoh seperti mendukung kebijakan nasional dan menjaga pertumbuhan industri, tetapi tidak membatasi bentuk kebijakan maupun seberapa jauh ia boleh menyimpang dari POJK itu sendiri.

Jalur sanksi yang tumpang-tindih dan tidak menjangkau semua kewajiban. Pengelola Gudang dan LPK diawasi Bursa (Pasal 2 ayat (3)). Namun Pasal 39 ayat (1) huruf e dan f mengatur sanksi administratif terhadap keduanya, sementara Pasal 102 mengatur OJK dapat memerintahkan Bursa bertindak terhadap mereka sesuai Peraturan Bursa. Ada dua jalur dan POJK tidak menjelaskan kapan jalur mana dipakai. Selain itu Pasal 39 memuat kewajiban modal disetor LK (Pasal 18) tetapi tidak memuat kewajiban modal disetor LKE (Pasal 28). Besaran denda dan kriteria penjatuhan sanksi tertentu juga tidak diatur, dan frasa "pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran" (Pasal 39 ayat (2)) tidak diberi batasan.

Mulai berlaku

POJK 16/2026 ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2026, diundangkan pada tanggal yang sama, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 (Pasal 110).

Kembali ke Artikel