Mandat UU No. 4 Tahun 2026
Peralihan pengaturan dan pengawasan atas transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan mandat Pasal II angka 7 huruf c UU 4 Tahun 2026 jo. UU 4 Tahun 2023 Tentang P2SK (UU P2SK).
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR dan harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan;”
Pasal II diatas merupakan ketentuan lanjutan dari Pasal 132A ayat 1 pada undang-undang yang sama yang memberikan mandat baru kepada OJK sebagai pengatur dan pengawas BMKS.
Apa yang akan dialihkan dari Bappebti ke OJK? Yang dialihkan adalah “tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis”. Sementara yang dimaksud dengan bursa mineral dan komoditas strategis adalah “suatu sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi, yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis termasuk derivatifnya, yang didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko, …” sebagaimana dimaksud Pasal 132A UU P2SK.
Mineral dan komoditas strategis apa yang ditransaksikan yang akan diatur dan diawasi oleh OJK? Tidak kita temui penjelasan maupun rinciannya pada UU No. 4 Tahun 2026.
Selanjutnya atas mandat UU No. 4 Tahun 2026 tersebut, per 17 September 2026 OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan Dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Ke Otoritas Jasa Keuangan (POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS).
Pada POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS pun belum kita dapati apa yang dimaksud dengan mineral dan komoditas strategis.
Pengaturan Masa Transisi Peralihan
POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS merupakan aturan transisi sebelum sepenuhnya wewenang pengawasan dan pengaturan beralih ke OJK.
Sebagaimana kita ketahui bahwa UU No. 4 Tahun 2026 menetapkan pada Pasal II angka 7 huruf b wewenang pengawasan dan pengaturan baru efektif pada tanggal 1 Januari 2027 yakni +- 3 bulan setelah UU No. 4 Tahun 2026 diundangkan.
“Pada saat undang-undang ini berlaku: tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2027;”
Adanya jeda waktu antara diundangkannya UU No. 4 Tahun 2026 dan kapan OJK dapat melaksanakan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada bursa mineral dan komoditas tersebut secara penuh menimbulkan kemungkinan adanya kekosongan hukum maupun tumpang tindihnya kewenangan antara Bappebti dan OJK yang dikhawatirkan juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku pasar atau pun calon pelaku pasar pada ekosistem perdagangan mineral dan komoditas.
Oleh karenanya diperlukan payung hukum yang menjembatani peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK yakni POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS selama proses peralihan berlangsung.
Melalui POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan diharapkan proses perizinan, persetujuan, tetap berjalan tertib dan memberikan kepastian berlakunya setelah peralihan kewenangan pengaturan pengawasan efektif menjadi ranah OJK sehingga tidak merugikan pelaku pasar atau pun calon pelaku pasar dikemudian hari.
Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan
Mengapa transaksi atau perdagangan mineral dan komoditas strategis mendapatkan pengaturan melalui UU No. 4 Tahun 2026? Salah satu jawabannya adalah karena jumlah transaksi atau perdagangan mineral dan komoditas strategis telah melibatkan nilai ekonomi yang besar yang tentunya memiliki dampak langsung maupun tidak langsung secara khusus terhadap sektor jasa keuangan dan secara umum bagi perekonomian nasional.
Oleh karenanya peralihan kewenangan pengaturan
dan pengawasan atas transaksi kepada OJK secara mendadak dan tidak terstruktur
berisiko menimbulkan guncangan pasar, gangguan pada ekosistem transaksi yang
pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku pasar atau pun calon
pelaku pasar.
#bmks #mineraldankomoditasstrategis #bappebti
#ojk
—