Pada
Tulisan Pertama, saya telah menguraikan 2 (dua) klaster tindak pidana dalam
KUHP Baru yang bersinggungan dengan sektor jasa keuangan yakni: 1. Kejahatan
Siber Terhadap Data Dan Sistem Keuangan, dan 2. Pemalsuan Dokumen dan
Keterangan. Tulisan tersebut dapat Anda akses melalui tautan berikut
https://web.facebook.com/share/p/1QQNA1CAoG/
Kemudian
pada Tulisan Kedua, saya juga telah menguraikan 2 (dua) klaster tindak pidana
dalam KUHP Baru yang bersinggungan dengan sektor jasa keuangan yakni: 3. Penipuan, Penggelapan, dan Pencurian Dana,
dan 4. Pasar Modal, Laporan Keuangan,
dan Asuransi, yang dapat diakses pada tautan berikut ini:
https://web.facebook.com/share/p/1MLJytD5cR/
Sebagaimana
Tulisan Pertama dan Tulisan Kedua, tulisan ini juga hanya menguraikan secara
umum bukan untuk menguraikan secara rinci terlebih untuk menafsirkan secara
lebih mendalam pasal demi pasal yang disajikan.
5. Kepailitan Dan PKPU: Kepercayaan Dalam
Menjalankan Usaha
Bab
XXVIII Buku Kedua, “Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha”
(Pasal 511 sampai 520), bersinggungan langsung dengan kreditur, termasuk
Perbankan dan LJK, yang menghadapi debitur pailit atau sedang dalam proses
PKPU. Bab ini dibagi menjadi empat bagian.
Perbuatan Merugikan Dan
Penipuan Terhadap Kreditur
Pasal 511 |
Kepailitan Sederhana oleh Pengusaha
“Pengusaha
yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut
putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III jika:
a. hidup terlalu boros;
b. dengan maksud menangguhkan kepailitannya meminjam uang dengan suatu
perjanjian yang memberatkannya, sedang diketahuinya pinjaman tersebut tidak
akan dapat mencegahnya jatuh pailit; atau
c. tidak dapat memperlihatkan dalam keadaan utuh buku, Surat yang
berisi catatan yang menggambarkan keadaan kekayaan perusahaan, dan Surat lain
yang harus dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Pasal
512 | Kepailitan Curang oleh Pengusaha
“Pengusaha
yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya
berdasarkan putusan pengadilan, dipidana karena merugikan kreditur secara
curang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori VI, jika:
a. mengarang-ngarang utang, tidak mempertanggungjawabkan keuntungan,
atau menarik Barang dari harta benda milik perusahaan;
b. melepaskan Barang milik perusahaan, baik dengan cuma-cuma maupun
dengan harga jauh di bawah harganya;
c. dengan cara menguntungkan salah seorang kreditur pada waktu pailit
atau pada saat diketahui bahwa keadaan pailit tersebut tidak dapat dicegah;
atau
d. tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala sesuatu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, menyimpan dan memperlihatkan buku,
Surat, dan Surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf c.
Pasal
513 | Perluasan Pertanggungjawaban Pidana Kepailitan kepada Korporasi
“Tindak
Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan Pasal 512 dapat juga dilakukan
oleh Korporasi.”
Pasal
514 | Penipuan terhadap Hak Kreditur dalam Proses Verifikasi Piutang
“Dipidana
karena penipuan hak kreditur dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
a. menarik bayaran baik dari piutang yang belum maupun yang sudah jatuh
tempo padahal debitur telah mengetahui bahwa kepailitan atau pemberesan
perusahaan debitur sudah dimohonkan atau sebagai hasil perundingan dengan
debitur, pada waktu pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan,
kepailitan, atau diperintahkan oleh pengadilan melakukan pemberesan perusahaan,
atau pada waktu diketahui atau patut diduga akan terjadi salah satu hal
tersebut dan kemudian pelepasan harta benda, kepailitan, atau pemberesan
perusahaan tersebut benar-benar terjadi; atau
b. mengarang-ngarang adanya piutang yang tidak ada atau memperbesar
jumlah piutang yang ada, pada waktu verifikasi piutang dalam pelepasan harta
benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau pemberesan perusahaan.”
Pasal
515 | Kepailitan Curang oleh Orang Bukan Pengusaha
“Setiap
Orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak mampu atau jika yang bersangkutan
bukan Pengusaha, dinyatakan pailit atau berdasarkan putusan pengadilan
diizinkan melepaskan harta bendanya, secara curang mengurangi hak dari
krediturnya dengan mengarang-ngarang utang, menyembunyikan pendapatan, menarik
Barang dari harta bendanya, atau melepaskan Barang dengan cuma-cuma maupun
dengan nyata-nyata di bawah harganya, atau pada waktu ketidakmampuannya,
pelepasan harta bendanya atau kepailitannya, atau pada waktu mengetahui bahwa
salah satu dari keadaan tersebut tidak dapat dicegah lagi, menguntungkan salah
seorang krediturnya dengan cara apa pun juga, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”
Perbuatan Curang Pengurus Atau Komisaris
Pasal
516 | Pengurus Korporasi Pailit Merugikan Korporasi
“Pengurus
atau komisaris suatu Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan
melakukan pemberesan perusahaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:
a. memudahkan atau mengizinkan dilakukannya perbuatan yang bertentangan
dengan anggaran dasarnya yang mengakibatkan kerugian Korporasi;
b. dengan maksud menangguhkan kepailitan atau pemberesan perusahaan,
memudahkan atau mengizinkan meminjam uang dengan syarat yang memberatkan,
padahal diketahui bahwa keadaan pailit atau pemberesan perusahaan tersebut
tidak dapat dicegah; atau
c. tidak memenuhi kewajiban untuk pencatatan sebagaimana ditentukan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak dapat memperlihatkan
catatan dalam keadaan yang sebenarnya.”
Pasal
517 | Kepailitan Curang oleh Pengurus atau Komisaris Korporasi
“Pengurus
atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan
melakukan pemberesan perusahaan berdasarkan putusan pengadilan secara curang
mengurangi hak kreditur dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori VI.”
Pasal
518 | Keterlibatan Pengurus Korporasi Dalam Pelanggaran Anggaran Dasar Yang
Merugikan Korporasi
“Pengurus
atau komisaris Korporasi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
516, yang membantu atau mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran
dasar yang mengakibatkan Korporasi tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya
atau harus dibubarkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.
Perdamaian Untuk Memperoleh Keuntungan
Pasal
519 | Perjanjian Curang dalam Proses Perdamaian (Akkoord) Kepailitan
“Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori III:
a. kreditur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan
karena telah mengadakan persetujuan dengan debitur atau dengan pihak ketiga dan
meminta keuntungan khusus; atau
b. debitur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan
karena telah mengadakan persetujuan dengan kreditur atau dengan pihak ketiga
dan meminta keuntungan khusus.”
Penarikan Barang Tanpa Hak
Pasal
520 | Penarikan Barang dari Jaminan Kebendaan yang Merugikan Pemegang Hak
Jaminan
“(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau Barang milik
orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak
gadai, hak menahan, hak pungut hasil, atau hak pakai atas Barang tersebut;
b. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau Barang milik
orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari perjanjian utang hak atas
tanggungan atas Barang tersebut, dengan merugikan orang yang berpiutang hak
atas tanggungan tersebut;
c. menarik sebagian atau seluruh Barang yang olehnya dibebani ikatan
panen, atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu Barang yang oleh orang lain
dibebani ikatan panen dengan merugikan pemegang ikatan tersebut; atau
d. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau untuk keperluan
pemilik dari ikatan kredit atas Barang tersebut dengan merugikan pemegang
kredit.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga
bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pasal
509 | Keterangan Tidak Benar Dalam Gugatan Cerai atau Permohonan Pailit
“Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III:
a. advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam Surat gugatan
atau permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal
atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
b. suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang
memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada
advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
c. kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan
keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”
Titik Singgung Dengan Sektor Jasa Keuangan
Bagi
perbankan dan LJK sebagai kreditur, Pasal 514 dan 519 berlaku dua arah.
Kreditur sendiri bisa menjadi subjek pidana bila menagih piutang secara tidak
wajar menjelang pailit, mengarang atau menggelembungkan piutang saat
verifikasi, atau menerima keuntungan khusus demi menyetujui perdamaian.
Pasal
520 langsung menyentuh pemegang gadai, hak tanggungan, dan ikatan kredit, yaitu
jaminan yang lazim dipegang lembaga pembiayaan.
Pasal
509 menyentuh advokat dan kreditur pemohon pailit terkait keterangan alamat
debitur.
Berpotensi Sengketa Tafsir
Beberapa
ukuran dalam bab ini sangat subjektif: “hidup terlalu boros” (Pasal 511 huruf
a), “menguntungkan salah seorang kreditur” (Pasal 512 huruf c dan Pasal 515),
dan “menarik Barang dari harta benda” yang menurut penjelasan berarti
menempatkan barang di luar jangkauan kurator. Dalam PKPU, pembayaran selektif
kepada kreditur tertentu demi kelangsungan usaha bisa dibaca sebagai
penyelamatan bisnis oleh satu pihak, tetapi sebagai perbuatan curang oleh pihak
lain.
Pasal
511 dan 512 juga berbicara tentang debitur yang “dinyatakan pailit” atau
“diizinkan melepaskan harta bendanya”. Apakah debitur dalam PKPU, yang belum
pailit, tercakup menjadi pertanyaan tafsir tersendiri, karena rumusan pasal
tidak menyebut PKPU secara tegas.
Pasal
519 juga rawan diperdebatkan pada perdamaian dalam PKPU maupun kepailitan,
karena pembeda antara “keuntungan khusus” yang terlarang dan skema pemulihan
yang sah, misalnya perlakuan berbeda bagi kreditur strategis, tidak dijelaskan.
(...bersambung)
#pidana
#kuhpbaru #sektorjasakeuangan
—
Disclaimer:
artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan
belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang
berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh
sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan
pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
Prompt
Canva:Buat ilustrasi yang dapat menggambarkan artikel terlampir secara
sederhana tapi memberikan kesan mewah dan menunjukkan bahwa artikel terlampir
ini dibuat oleh firma hukum terbaik di sektor jasa keuangan yang memiliki
kualitas dan rate fee yang tinggi yang sekaligus bisa menggambarkan citra atau
image positif saya sebagai lawyer.