TINDAK PIDANA DALAM KUHP BARU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN SEKTOR JASA KEUANGAN - (Tulisan Ketiga)

Pada Tulisan Pertama, saya telah menguraikan 2 (dua) klaster tindak pidana dalam KUHP Baru yang bersinggungan dengan sektor jasa keuangan yakni: 1. Kejahatan Siber Terhadap Data Dan Sistem Keuangan, dan 2. Pemalsuan Dokumen dan Keterangan. Tulisan tersebut dapat Anda akses melalui tautan berikut https://web.facebook.com/share/p/1QQNA1CAoG/

 

Kemudian pada Tulisan Kedua, saya juga telah menguraikan 2 (dua) klaster tindak pidana dalam KUHP Baru yang bersinggungan dengan sektor jasa keuangan yakni: 3.  Penipuan, Penggelapan, dan Pencurian Dana, dan 4.  Pasar Modal, Laporan Keuangan, dan Asuransi, yang dapat diakses pada tautan berikut ini: https://web.facebook.com/share/p/1MLJytD5cR/

 

Sebagaimana Tulisan Pertama dan Tulisan Kedua, tulisan ini juga hanya menguraikan secara umum bukan untuk menguraikan secara rinci terlebih untuk menafsirkan secara lebih mendalam pasal demi pasal yang disajikan.

 

5.  Kepailitan Dan PKPU: Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha

 

Bab XXVIII Buku Kedua, “Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha” (Pasal 511 sampai 520), bersinggungan langsung dengan kreditur, termasuk Perbankan dan LJK, yang menghadapi debitur pailit atau sedang dalam proses PKPU. Bab ini dibagi menjadi empat bagian.

 

Perbuatan Merugikan Dan Penipuan Terhadap Kreditur

 

Pasal 511 | Kepailitan Sederhana oleh Pengusaha

“Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jika:

a. hidup terlalu boros;

b. dengan maksud menangguhkan kepailitannya meminjam uang dengan suatu perjanjian yang memberatkannya, sedang diketahuinya pinjaman tersebut tidak akan dapat mencegahnya jatuh pailit; atau

c. tidak dapat memperlihatkan dalam keadaan utuh buku, Surat yang berisi catatan yang menggambarkan keadaan kekayaan perusahaan, dan Surat lain yang harus dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Pasal 512 | Kepailitan Curang oleh Pengusaha

“Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan pengadilan, dipidana karena merugikan kreditur secara curang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:

a. mengarang-ngarang utang, tidak mempertanggungjawabkan keuntungan, atau menarik Barang dari harta benda milik perusahaan;

b. melepaskan Barang milik perusahaan, baik dengan cuma-cuma maupun dengan harga jauh di bawah harganya;

c. dengan cara menguntungkan salah seorang kreditur pada waktu pailit atau pada saat diketahui bahwa keadaan pailit tersebut tidak dapat dicegah; atau

d. tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyimpan dan memperlihatkan buku, Surat, dan Surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf c.

 

Pasal 513 | Perluasan Pertanggungjawaban Pidana Kepailitan kepada Korporasi

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan Pasal 512 dapat juga dilakukan oleh Korporasi.”

 

Pasal 514 | Penipuan terhadap Hak Kreditur dalam Proses Verifikasi Piutang

“Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:

a. menarik bayaran baik dari piutang yang belum maupun yang sudah jatuh tempo padahal debitur telah mengetahui bahwa kepailitan atau pemberesan perusahaan debitur sudah dimohonkan atau sebagai hasil perundingan dengan debitur, pada waktu pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau diperintahkan oleh pengadilan melakukan pemberesan perusahaan, atau pada waktu diketahui atau patut diduga akan terjadi salah satu hal tersebut dan kemudian pelepasan harta benda, kepailitan, atau pemberesan perusahaan tersebut benar-benar terjadi; atau

b. mengarang-ngarang adanya piutang yang tidak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada, pada waktu verifikasi piutang dalam pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau pemberesan perusahaan.”

 

Pasal 515 | Kepailitan Curang oleh Orang Bukan Pengusaha

“Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak mampu atau jika yang bersangkutan bukan Pengusaha, dinyatakan pailit atau berdasarkan putusan pengadilan diizinkan melepaskan harta bendanya, secara curang mengurangi hak dari krediturnya dengan mengarang-ngarang utang, menyembunyikan pendapatan, menarik Barang dari harta bendanya, atau melepaskan Barang dengan cuma-cuma maupun dengan nyata-nyata di bawah harganya, atau pada waktu ketidakmampuannya, pelepasan harta bendanya atau kepailitannya, atau pada waktu mengetahui bahwa salah satu dari keadaan tersebut tidak dapat dicegah lagi, menguntungkan salah seorang krediturnya dengan cara apa pun juga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

 

Perbuatan Curang Pengurus Atau Komisaris

 

Pasal 516 | Pengurus Korporasi Pailit Merugikan Korporasi

“Pengurus atau komisaris suatu Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:

a. memudahkan atau mengizinkan dilakukannya perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya yang mengakibatkan kerugian Korporasi;

b. dengan maksud menangguhkan kepailitan atau pemberesan perusahaan, memudahkan atau mengizinkan meminjam uang dengan syarat yang memberatkan, padahal diketahui bahwa keadaan pailit atau pemberesan perusahaan tersebut tidak dapat dicegah; atau

c. tidak memenuhi kewajiban untuk pencatatan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak dapat memperlihatkan catatan dalam keadaan yang sebenarnya.”

 

Pasal 517 | Kepailitan Curang oleh Pengurus atau Komisaris Korporasi

“Pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan berdasarkan putusan pengadilan secara curang mengurangi hak kreditur dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

 

Pasal 518 | Keterlibatan Pengurus Korporasi Dalam Pelanggaran Anggaran Dasar Yang Merugikan Korporasi

“Pengurus atau komisaris Korporasi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, yang membantu atau mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar yang mengakibatkan Korporasi tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya atau harus dibubarkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

 

Perdamaian Untuk Memperoleh Keuntungan

 

Pasal 519 | Perjanjian Curang dalam Proses Perdamaian (Akkoord) Kepailitan

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III:

a. kreditur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan debitur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus; atau

b. debitur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan kreditur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus.”

 

Penarikan Barang Tanpa Hak

 

Pasal 520 | Penarikan Barang dari Jaminan Kebendaan yang Merugikan Pemegang Hak Jaminan

“(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau Barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, atau hak pakai atas Barang tersebut;

b. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau Barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari perjanjian utang hak atas tanggungan atas Barang tersebut, dengan merugikan orang yang berpiutang hak atas tanggungan tersebut;

c. menarik sebagian atau seluruh Barang yang olehnya dibebani ikatan panen, atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu Barang yang oleh orang lain dibebani ikatan panen dengan merugikan pemegang ikatan tersebut; atau

d. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau untuk keperluan pemilik dari ikatan kredit atas Barang tersebut dengan merugikan pemegang kredit.

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

 

Pasal 509 | Keterangan Tidak Benar Dalam Gugatan Cerai atau Permohonan Pailit

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:

a. advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam Surat gugatan atau permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;

b. suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau

c. kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”

 

Titik Singgung Dengan Sektor Jasa Keuangan

 

Bagi perbankan dan LJK sebagai kreditur, Pasal 514 dan 519 berlaku dua arah. Kreditur sendiri bisa menjadi subjek pidana bila menagih piutang secara tidak wajar menjelang pailit, mengarang atau menggelembungkan piutang saat verifikasi, atau menerima keuntungan khusus demi menyetujui perdamaian.

 

Pasal 520 langsung menyentuh pemegang gadai, hak tanggungan, dan ikatan kredit, yaitu jaminan yang lazim dipegang lembaga pembiayaan.

 

Pasal 509 menyentuh advokat dan kreditur pemohon pailit terkait keterangan alamat debitur.

 

Berpotensi Sengketa Tafsir

 

Beberapa ukuran dalam bab ini sangat subjektif: “hidup terlalu boros” (Pasal 511 huruf a), “menguntungkan salah seorang kreditur” (Pasal 512 huruf c dan Pasal 515), dan “menarik Barang dari harta benda” yang menurut penjelasan berarti menempatkan barang di luar jangkauan kurator. Dalam PKPU, pembayaran selektif kepada kreditur tertentu demi kelangsungan usaha bisa dibaca sebagai penyelamatan bisnis oleh satu pihak, tetapi sebagai perbuatan curang oleh pihak lain.

 

Pasal 511 dan 512 juga berbicara tentang debitur yang “dinyatakan pailit” atau “diizinkan melepaskan harta bendanya”. Apakah debitur dalam PKPU, yang belum pailit, tercakup menjadi pertanyaan tafsir tersendiri, karena rumusan pasal tidak menyebut PKPU secara tegas.

 

Pasal 519 juga rawan diperdebatkan pada perdamaian dalam PKPU maupun kepailitan, karena pembeda antara “keuntungan khusus” yang terlarang dan skema pemulihan yang sah, misalnya perlakuan berbeda bagi kreditur strategis, tidak dijelaskan. (...bersambung)

#pidana #kuhpbaru #sektorjasakeuangan

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

 

Prompt Canva:Buat ilustrasi yang dapat menggambarkan artikel terlampir secara sederhana tapi memberikan kesan mewah dan menunjukkan bahwa artikel terlampir ini dibuat oleh firma hukum terbaik di sektor jasa keuangan yang memiliki kualitas dan rate fee yang tinggi yang sekaligus bisa menggambarkan citra atau image positif saya sebagai lawyer.

Kembali ke Artikel