SIAPA SEBENARNYA PEMILIK BURSA? (Membaca Demutualisasi BEI di Balik Angka 5%, 40%, dan 50%)

FortuneIDN.com (1/10/2026) memberitakan bahwa Danantara sedang membahas dengan OJK porsi kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia di kisaran 5 sampai 10 persen. Sebelumnya beredar angka 40,12 persen. Rosan Roeslani menjelaskan angka itu tidak seluruhnya milik Danantara. Menurutnya, "Konsorsium bisa 30-40 persen" bersama kementerian lain. OJK menyatakan belum menerima permohonan Danantara untuk memiliki saham BEI di atas 5 persen. Untuk memahami kenapa angka-angka itu penting, kita mulai dari satu kata: demutualisasi bursa.

Bursa Milik Para Anggotanya

Sampai hari ini BEI dimiliki anggotanya sendiri, yaitu perusahaan sekuritas yang bertransaksi di bursa. Inilah model mutual: pemilik bursa sekaligus penggunanya. Sekuritas membayar iuran dan biaya transaksi, dan pada saat yang sama ikut menentukan arah bursa. Per Juni 2026, anggota bursa menguasai 87,38 persen saham BEI.

Model ini dikunci oleh POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, pengganti PP 45/1995. Pertama, soal siapa pemiliknya. Pasal 6 ayat (1): "Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek hanya Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek." Kedua, soal jumlahnya. Pasal 12 ayat (2): "Setiap pemegang saham Bursa Efek hanya dapat memiliki 1 (satu) saham." Penjelasannya menyebut tujuannya untuk mencegah pengendalian bursa oleh satu perusahaan efek. Ketiga, soal tujuannya. Pasal 13 ayat (1): "Bursa Efek dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham." Ringkasnya, bursa dirancang sebagai sarana perdagangan, bukan mesin laba.

Apa Yang Berubah

Demutualisasi memutus ikatan antara kepemilikan dan keanggotaan. Menjadi pemegang saham bursa tidak lagi berarti boleh berdagang di bursa, dan sebaliknya. Saham bursa bisa dimiliki investor strategis, lembaga negara, bahkan publik. Bursa bisa menghimpun modal dari luar untuk teknologi dan produk baru, dan pemiliknya berhak atas dividen.

Dasar hukum perubahan ini ada pada Pasal 8 ayat (3) UU 4/2026, yang membuka kepemilikan saham Bursa Efek bagi orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan. Penjelasan pasal ini menegaskan watak baru Bursa Efek sebagai entitas yang "demutual dan bersifat berorientasi laba", berbeda dari model lama yang semata mewadahi kepentingan anggota. Ayat (5) pasal yang sama menyerahkan pengaturan lebih rinci termasuk batas persentase kepemilikan kepada OJK melalui POJK, yang dibahas lebih jauh pada bagian Dasar Hukumnya di bawah.

Pola ini bukan hal baru. Bursa Stockholm (Nasdaq Stockholm) di Swedia tercatat sebagai yang pertama melakukannya pada 1993, disusul bursa Australia (Australian Securities Exchange/ASX) pada 1998. Bursa-bursa itu tidak dilepas tanpa pagar. Pada awal gelombangnya Hong Kong membatasi kepemilikan 5 persen, sedangkan Australia mulai dari 5 persen lalu menaikkannya menjadi 15 persen.

Alasannya jelas. Bursa menyusun peraturan perdagangan, mencatatkan emiten, dan mengawasi anggotanya. Begitu bursa berorientasi laba dan sahamnya dipegang pemodal besar, muncul pertanyaan: apakah fungsi pengaturan tetap bebas dari kepentingan pemilik/pemegang saham?

BEI sendiri akan memulai dengan rights issue. Harga saham baru disebut berada di atas nilai buku berdasarkan kesepakatan para pihak, dan IPO baru dipertimbangkan setelahnya.

Dasar Hukumnya

UU 4/2026 berlaku sejak 17 Juni 2026. Pasal 8 ayat (3) membuka kepemilikan saham Bursa Efek bagi orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota bursa. Penjelasannya menyebut sifat Bursa Efek sebagai "demutual dan bersifat berorientasi laba". Ayat (5) menyerahkan pengaturan lebih rinci kepada OJK melalui POJK.

Pasal 8B ayat (1) berbunyi, "Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek." Ayat (2) menambahkan syarat: "Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek."

Aturan rincinya ada di POJK 13/2026, yang berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Pokok isinya:

1. Kepemilikan saham dipisahkan dari keanggotaan bursa.

2. Pemegang saham dapat memiliki paling banyak 5 persen, dan kepemilikan di atas itu memerlukan izin OJK.

3. Setiap pihak dilarang memiliki lebih dari 50 persen saham bursa, langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasi.

4. Direksi dan komisaris wajib melalui uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK.

5. Saham ditawarkan kepada non-anggota lewat rights issue atau IPO. IPO memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu.

 

Dapat saya tafsirkan, logikanya sama dengan aturan lama: mencegah pengendalian bursa oleh satu pihak. Yang berubah hanya alatnya, dari "satu pemegang satu saham" menjadi "paling banyak lima persen".


Titik Yang Berpotensi Ditafsirkan Berbeda

Pertama, Rumah Angka 5 Persen. Pasal 8B ayat (1) UU 4/2026 tidak menyebut angka apa pun. Angka 5 persen, izin OJK di atasnya, dan larangan di atas 50 persen hanya ada di POJK 13/2026.  Menurut hemat saya, Pasal 8B ayat (2) UU 4/2026 soal independensi memberi pijakan bagi OJK. Namun dapatkah delegasi "mengatur lebih lanjut" mengisi angka persentase yang tidak ada di undang-undang, termasuk bagi tiga lembaga yang disebut UU secara khusus? Pertanyaan itu tetap terbuka bila kelak dipersoalkan.

Kedua, Konsorsium dan Afiliasi. OJK menyatakan kepemilikan Danantara, Kemenkeu, dan BI dihitung masing-masing karena ketiganya disebut khusus dalam UU. Sebagai pembanding, Pasal 14 ayat (2) POJK 3/2021 mengecualikan hubungan antarperusahaan efek yang timbul karena penyertaan modal Pemerintah dari larangan afiliasi sesama pemegang saham bursa. Untuk emiten, penjelasan Pasal 87 ayat (1) POJK yang sama menjadikan afiliasi dan acting in concert sebagai pertimbangan menetapkan pengendali. Saya belum menemukan penjelasan resmi bagaimana ukuran-ukuran itu diterapkan pada pemegang saham bursa yang akan mengalami “demutualisasi”.

Ketiga, Independensi Tanpa Definisi. Pasal 8B ayat (2) memakai kata "independensi" tanpa mendefinisikannya. Independen dari siapa? OJK menyebut bahwa sebelum demutualisasi, independensi dijaga terhadap anggota bursa yang menjadi pemegang saham, dan OJK tetap regulator tunggal bursa. Setelah demutualisasi, yang harus dijaga jaraknya adalah pemegang saham besar. Danantara menaungi BUMN yang sebagian sahamnya tercatat di BEI, sementara Kemenkeu dan BI adalah pembuat kebijakan. Ketiganya berbeda dalam nama dan kelembagaan, namun satu hal kuat dalam benak kita, yaitu: ada pengaruh kuat atau peran pemerintah disana. Indpendensi? Bursa sendiri mencatatkan, menilai, dan dapat membatalkan pencatatan emiten. Bila sengketa muncul, ukuran independensi apa yang dipakai? POJK menyediakan sarana berupa uji kepatutan dan pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis. Ukuran akhirnya tetap terbuka untuk dipertanyakan.



#demutualisasibursa #bursaefekindonesia #danantara #ojkindonesia

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Kembali ke Artikel