Bursa Efek
Indonesia (BEI) memberlakukan kembali short selling secara bertahap mulai 15
September 2026, dan transaksinya mulai berjalan 1 Oktober 2026. Fasilitas ini
sebenarnya sudah punya payung hukum sejak POJK 55/2020, lalu diganti POJK
6/2024.
Rencana
pemberlakuan kembali tertunda sejak 2025 melalui beberapa surat OJK. Terakhir,
Surat OJK S-113/D.04/2026 tanggal 9 September 2026 menjadi dasar pembukaan
kembali. Yang lebih penting dari itu: apa sebenarnya short selling itu, dalam
praktik dan menurut hukum?
Short Selling Dalam Praktik
Perdagangan
Transaksi saham
yang lazim dikenal adalah: beli dulu, jual belakangan. Short selling membalik
urutannya: jual dulu, beli belakangan. Investor menjual saham yang belum ia
miliki, lalu membelinya kembali setelah harga turun.
Agar bisa
menjual, sahamnya harus ada. Karena itu investor meminjam saham melalui
perusahaan efek lewat mekanisme pinjam-meminjam efek. Alurnya begini:
a. investor menjual saham pinjaman di harga tinggi;
b. harga turun;
c. investor membeli kembali saham tersebut di harga lebih rendah (turun)
dan mengembalikannya;
d.selisihnya menjadi keuntungan investor, dikurangi biaya.
Perhatikan
ilustrasi berikut: Investor short saham senilai Rp1 juta, harga turun 10%, lalu
ia membeli kembali di harga Rp. 900 ribu. Selisih Rp. 100 ribu belum keuntungan
bersih: setidaknya biaya pinjam efek dan biaya transaksi jual dan beli.
Ada dua bentuk
transaksi:
a. Short selling reguler: posisi bisa terbuka lebih dari satu
Hari Bursa, sehingga butuh pinjam-meminjam efek dan ada biaya pinjam.
b. Intraday short selling: posisi harus ditutup pada Hari Bursa
yang sama, sehingga tidak ada biaya pinjam efek.
Pihak Bursa
menyebut manfaat dari short selling: likuiditas meningkat, pembentukan harga
lebih wajar, dan investor bisa melindungi nilai portofolio (hedging).
Tapi, risikonya
juga tidak kecil. Kalau harga naik, investor tetap wajib membeli kembali di
harga lebih mahal. Harga saham secara teori bisa naik tanpa batas, sehingga
kerugiannya tidak punya batas atas, berbeda dengan pembeli saham yang paling
buruk kehilangan seluruh modalnya. Ada pula risiko margin call, pembelian paksa
oleh perusahaan efek, dan gagal serah efek.
Short Selling Dari Segi Hukum
Definisi. Pasal 1 angka 6 POJK 6/2024 menyebutkan:
“Transaksi Short
Selling adalah transaksi penjualan Efek dimana Efek dimaksud tidak dimiliki
oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.”
Definisi ini
tidak melarang, tidak pula mengizinkan bebas. Ia hanya menggambarkan
transaksinya. Batasannya ada pada pasal-pasal lain.
Siapa yang boleh
menyelenggarakan? Perusahaan efek
harus memiliki izin sebagai perantara pedagang efek, memenuhi Modal Kerja
Bersih Disesuaikan, dan memperoleh persetujuan Bursa untuk transaksi short
selling (Pasal 3). Ia juga wajib punya perikatan untuk meminjam efek dari
Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Pendanaan Efek, perusahaan efek lain,
bank kustodian, dan/atau pihak lain yang disetujui OJK (Pasal 6). Pembiayaan kepada satu nasabah atau nasabah
terafiliasi dibatasi paling tinggi 10% dari Modal Kerja Bersih Disesuaikan
(Pasal 22). Pembiayaan kepada komisaris, direktur, pemegang saham utama,
pengendali, atau pegawai perusahaan efek beserta afiliasinya dilarang (Pasal
21).
Syarat nasabah. Nasabah harus memiliki riwayat transaksi lancar dengan rekening efek
reguler aktif, membuka Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling, dan
menyetor Jaminan Awal (Pasal 11). Perusahaan efek juga wajib memastikan nasabah
telah menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek dan memahami hak serta
kewajibannya (Pasal 32). Perjanjian pembiayaan wajib memuat klausul tingginya
tingkat risiko investasi, hak perusahaan efek melikuidasi posisi tanpa
persetujuan nasabah, dan jangka waktu pembiayaan paling lama 12 bulan yang
dapat diperpanjang (Pasal 12).
Jaminan. Pasal 34 ayat (1) mengatur Jaminan Awal paling
sedikit 50% dari nilai transaksi short selling atau Rp. 50.000.000,00,
“digunakan yang lebih tinggi”. Nilai Jaminan Pembiayaan saat short pertama
paling sedikit 150% dari nilai transaksi (Pasal 35), dan wajib dipelihara
paling sedikit 135% dari nilai pasar wajar efek pada posisi short (Pasal 36).
Margin Call. Jika jaminan turun di bawah 135%, perusahaan efek meminta
pemenuhan/penambahan jaminan. Kalau tidak dipenuhi dalam 3 Hari Bursa, pada
hari ke-4 perusahaan efek wajib membeli kembali efek yang di-short (Pasal 37
dan 38). Jika jaminan di bawah 120%, pembelian dilakukan segera (Pasal 39).
Batasan Order. Harga penawaran jual harus sama dengan atau di
atas harga terakhir, dan order wajib diberi tanda “short selling” (Pasal 41).
Short selling juga hanya boleh atas efek yang tercatat di Bursa (Pasal 13) dan
yang ditetapkan Bursa dalam daftar efek short selling (Pasal 14).
Pinjam-Meminjam
Efek. Kontrak wajib
memuat, antara lain, hak suara, hak memesan efek terlebih dahulu, dividen, dan
wanprestasi (Pasal 43). Kalau para pihak tidak memakai kontrak standar dari
Lembaga Kliring dan Penjaminan, kontraknya wajib disertai pendapat hukum dari 2
(dua) konsultan hukum yang terdaftar di OJK (Pasal 45). Ini pekerjaan yang
langsung menyentuh profesi konsultan hukum pasar modal.
Kaitan Dengan UU
Pasar Modal. Short selling
sah, tetapi larangan manipulasi pasar tetap berlaku. Pasal 91 UU Pasar Modal
melarang tindakan yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan
mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek. Pasal 92 melarang “2
(dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga
menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan
mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.” Pelanggaran
ketentuan POJK 6/2024 juga dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 48).
Titik Yang Berpotensi
Ditafsirkan Berbeda
Pertama, soal “modal Rp. 50 juta”. Pemberitaan
menyebutnya modal awal minimal. Norma di Pasal 34 menyebutnya Jaminan Awal
antara 50% nilai transaksi dan Rp. 50 juta, mana angka yang lebih tinggi itu
yang digunakan. Misal, untuk transaksi short Rp. 200 juta, Jaminan Awalnya Rp.
100 juta. Rp50 juta hanya batas bawah, bukan angka tetap.
Kedua, syarat rekening reguler minimal 6 bulan. Pasal
11 POJK 6/2024 hanya menyebut “rekening Efek reguler aktif”. Pada penjelasan
“rekening Efek reguler aktif” adalah rekening yang mempunyai saldo Efek dan
dana serta ada mutasi Efek dan dana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
berturut-turut.
Ketiga, kedudukan surat OJK. Penundaan berulang
dilakukan lewat surat, bukan perubahan peraturan. Padahal POJK 6/2024 sudah
berlaku sejak 2024. Dapatkah surat menunda pelaksanaan norma yang sudah
berlaku, dan apa dasar kewenangannya? Anggota bursa sudah menyiapkan sistem,
dan nasabah sudah terikat perjanjian. Dalam hal terjadi kerugian finansial yang
menimpa pihak yang terlibat dalam transaksi short selling sesaat sebelum
dilakukan penundaan, siapa yang bertanggung jawab? Pertanyaan yang sama berlaku
bagi surat yang kini membuka kembali.
Keempat, kriteria saham. Pasal 14 ayat (2) huruf d
menyerahkan “kriteria khusus” kepada Bursa. BEI menyatakan saham LQ45 saja yang
masuk, dan saham harga Rp. 50 “kemungkinan besar” tidak dapat di-short. Kata
“kemungkinan besar” itu bukan norma, dan selama kriteria tertulisnya belum
jelas bagi publik, tafsirnya terbuka bagi emiten yang sahamnya keluar-masuk
daftar.
Kelima, batas antara strategi dan manipulasi. Pasal 92
UUPM bergantung pada frasa “dengan tujuan”. Membuktikan tujuan itu sulit ketika
pelakunya berdalih sedang menjalankan strategi.
#shortselling
#bursaefekindonesia #ojkindonesia
—
Disclaimer:
artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan
belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang
berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh
sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan
pada peristiwa/fakta hukum tertentu.