Pada perubahan pertama UU P2SK melalui UU No. 4/2026 Otoritas Jasa Keuangan memperoleh penambahan tugas pengaturan dan pengawasan yakni “kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis” sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat 1 huruf e.
Sebagai konsekuensi dari penambahan tugas pengaturan dan pengawasan tersebut selanjutnya pada Pasal 10 ayat 4 huruf i UU No. 4/2026 ditetapkan kepala eksekutif baru yang mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis yang merupakan bagian dari struktur Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Pertanyaan mendasar yang harus kita ketahui adalah apa yang dimaksud dengan mineral dan komoditas strategis? Dalam UU No. 4/2026 tidak kita temui penjelasan lebih lanjut mineral dan komoditas strategis.
Sepanjang sepengetahuan saya hingga disahkannya UU No. 4/2026 penggunaan istilah mineral dan komoditas strategis belum kita dapati dalam ketentuan setingkat undang-undang. Bahkan pada UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tidak kita temukan penggunaan istilah mineral dan komoditas strategis, terlebih penjelasan atas istilah tersebut. Kita hanya mendapati pada UU Minerba hingga perubahannya yang paling akhir pengertian mineral, yaitu “senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.”
Penggunaan istilah mineral dan komoditas strategis baru kita temukan pada peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yakni pada tingkat keputusan menteri yaitu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 Tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Strategis (Kepmen ESDM 69K/2024).
Dilihat dari judulnya saja Kepmen ESDM 69K/2024 telah menggunakan istilah “mineral strategis” dan pada diktum kedua kepmen tersebut dijelaskan pengertian dari “mineral strategis” sebagai “mineral yang memiliki nilai strategis sebagai bahan baku dalam optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, dan perekonomian nasional.”
Selanjutnya pada diktum ketiga kepmen tersebut ditetapkan 5 kriteria sebagai dasar mineral tertentu untuk dapat masuk kedalam klasifikasi mineral strategis.
Bahkan lebih jauh pada lampiran Kepmen ESDM 69K/2024 tersebut telah ditentukan secara spesifik 22 jenis mineral strategis yaitu: alumunium, antimoni, besi, emas, fosfor, galena, kobal, kromium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, molibdenum, nikel, perak, platinum, seng, silika, tembaga, timah, titanium, vanadium, dan zirkonium.
Apakah pengertian, kriteria, dan jenis mineral strategis yang digunakan pada Kepmen ESDM 69K/2024 adalah pengertian dan kriteria yang akan digunakan untuk menjelaskan istilah “mineral dan komoditas strategis” pada UU No. 4/2026? Belum tentu juga, karena dalam UU No. 4/2026 tidak ada petunjuk apa pun yang mengarahkan kita pada kepmen tersebut. Namun setidaknya pengertian dan kriteria dalam kepmen tersebut dapat kita gunakan untuk mendapatkan gambaran sementara menunggu peraturan otoritas jasa keuangan yang akan mengatur lebih lanjut tentang bursa mineral dan komoditas strategis sebagaimana diamanatkan Pasal 132A ayat 3 UU No. 4/2026.
Oleh karena itu, terdapat kemungkinan pengertian, kriteria dan jenis mineral strategis yang terdapat pada Kepmen ESDM 69K/2024 akan menjadi rujukan atau pertimbangan bagi otoritas jasa keuangan sebelum menerbitkan peraturan otoritas jasa keuangan tentang bursa mineral dan komoditas strategis.
Namun, satu hal yang pasti bahwa peraturan
otoritas jasa keuangan yang akan diterbitkan tersebut akan merujuk pada
pengertian “bursa mineral dan komoditas strategis” yang telah diberikan oleh UU
No. 4/2026 pada Pasal 132A ayat 1 yaitu “suatu sistem pasar yang
terorganisasi dan terintegrasi, yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan
komoditas strategis termasuk derivatifnya, yang didukung oleh ekosistem
pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian
transaksi, dan manajemen risiko, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan guna memperkuat ketahanan ekonomi, menjaga integritas pasar, serta
mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.”
#bursamineraldankomoditasstrategis #mineralstrategis #ojkindonesia
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum
pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada
peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin
diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi /
ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta
hukum tertentu.