CIKAL BAKAL PENGATURAN INOVASI TEKNOLOGI PADA SEKTOR KEUANGAN (Tulisan Ketiga)

Periode Inovasi Keuangan Digital. Jika pada POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK Pinjaman Online) yang merupakan payung hukum rintisan dalam inovasi teknologi di sektor keuangan yang baru terbatas pada pengaturan pemanfaatan teknologi informasi khusus pinjaman online dan selanjutnya pada Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Teknologi Finansial) merupakan pengaturan sebatas kewenangan Bank Indonesia yang sifatnya jauh lebih umum dan tidak terbatas pada pinjaman online semata namun telah berupaya menjangkau seluruh sektor keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi namun sebatas yang bersinggung dengan sistem pembayaran.

 

Periode ini ditandai dengan terbitnya POJK No. 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Keuangan (POJK IKD). POJK IKD diterbitkan untuk menjawab perkembangan inovasi teknologi di sektor keuangan yang begitu pesat mendahului pengaturan yang telah ada, yakni: POJK Pinjaman Online dan PBI Teknologi Finansial.

 

Sebelum terbitnya POJK IKD banyak inovasi teknologi yang sudah beroperasi di sektor keuangan namun tidak masuk dalam kriteria atau ruang lingkup yang diatur dalam POJK Pinjaman Online dan PBI Teknologi Finansial. Sebagai contoh:

 

1. Penghimpunan modal / equity crowdfunding yang tidak termasuk dalam kriteria pinjam meminjam uang dalam POJK Pinjaman Online karena berupa patungan modal atau investasi dengan menggunakan platform.

 

2. Pengelolaan investasi yang menggunakan inovasi teknologi untuk mempermudah investor dalam menginvestasikan dananya dalam reksa dana atau saham tertentu dengan menggunakan algoritma. Jelas tidak masuk dalam kriteria pinjam meminjam sebagaimana POJK Pinjaman Online.

 

3. Insuretech yang sederhananya merupakan penggunaan inovasi teknologi di sektor asuransi yang memudahkan perusahaan asuransi untuk memasarkan dan menutup perjanjian asuransi secara online. Ini juga tidak termasuk dalam  kriteria pinjam meminjam sebagaimana POJK Pinjaman Online dan kriteria sistem pembayaran sebagaimana PBI Teknologi Finansial.

 

4. Pendukung Pasar atau market support yang tidak menyalurkan dana dan tidak masuk dalam sistem pembayaran, namun sebatas penerapan inovasi teknologi di sektor keuangan yang mempermudah Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan credit scoring terhadap calon nasabah.

 

5. Pembanding Produk atau Agregator yang tidak menyalurkan dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Pinjaman Online dan tidak terkait sistem pembayaran sebagaimana dimaksud PBI Teknologi Finansial tetapi sebatas membantu calon konsumen / pengguna jasa di sektor keuangan untuk dapat membandingkan produk keuangan yang ditawarkan oleh beberapa Lembaga Jasa Keuangan.

Dikarenakan berkembang pesatnya ruang lingkup inovasi teknologi di sektor keuangan diatas maka agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat diperlukan pengaturan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.

 

Hal ini terlihat dalam Pasal 3 POJK IKD yang memperluas ruang lingkup inovasi teknologi sektor keuangan yang sebelumnya hanya sebatas pada pinjaman online, menjadi juga meliputi:

a. penyelesaian transaksi;

b. penghimpunan modal;

c. pengelolaan investasi;

d. penghimpunan dan penyaluran dana;

e. perasuransian;

f. pendukung pasar;

g. pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau

h. aktivitas jasa keuangan lainnya.

 

POJK IKD juga mengakui dan menerapkan regulatory sandbox sebagaimana diatur pada Pasal 7 s. d Pasal 13 yang sebelumnya tidak diatur dalam POJK Pinjaman Online tapi sudah diatur dalam PBI Teknologi Finansial.

 

Terkait pemantauan terhadap Penyelenggara maka POJK IKD ini mengatur:

1. OJK sebagai otoritas yang berwenang melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara yang tercatat dan terdaftar di OJK.

2. Kewajiban penerapan prinsip pemantauan mandiri oleh Penyelenggara.

3. Kewajiban Penyelenggara untuk memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan atas proses pemantauan yang akan dilakukan oleh OJK.

 

Berdasarkan POJK IKD ini pula OJK diperkenalkan Pusat IKD yang secara kelembagaan dapat diciptakan oleh OJK melalui koordinasi dan/atau kerja sama dengan otoritas lain di dalam negeri, pemerintah pusat dan pemda, asosiasi fintech dan pusat inovasi diluar OJK, pakar dan akademisi, otoritas di negara lain, organisasi internasional, dan/atau lembaga internasional.

 

Terakhir, dilihat dari periode waktu penerbitannya setelah POJK Pinjaman Online dan setelah PBI Teknologi Finansial maka POJK IKD dapat dikatakan sebagai periode jembatan antara era “penerapan teknologi informasi dalam pinjaman online” yang pengaturannya baru sebatas pada peraturan OJK dan era “inovasi teknologi di sektor keuangan” yang pengaturannya telah mendapatkan kedudukan hukum yang lebih tinggi yakni pada tingkat undang-undang melalui UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

#inovasikeuangandigital #ikd #itsk #inovasiteknologisektorkeuangan #uup2sk

 

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Kembali ke Artikel