Akuisisi Perusahaan Terbuka: Apa Yang Wajib Dilakukan Pengakuisisi dari Perusahaan Tertutup?

Akuisisi emiten oleh perusahaan yang bukan emiten diatur terutama dalam POJK 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK 9/2018) dan Pasal 125 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sederhananya, siapa pun pembelinya, selama pembelian itu membuat pengendali emiten berganti, aturan pasar modal ikut berlaku.

 

Yang Dimaksud Pengambilalihan

 

Pasal 1 angka 5 POJK 9/2018 menyebut pengambilalihan sebagai:

 

“tindakan baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka.”

 

Ukurannya perubahan pengendali, bukan sekadar jual beli saham. Pengendali menurut Pasal 1 angka 4 adalah Pihak yang:

 

“a. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau

b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.”

 

Jadi pengendalian bisa terjadi di bawah 50%. Penjelasan Pasal 2 memberikan contoh: perjanjian dengan pemegang saham lain, kewenangan menunjuk atau mengganti sebagian besar direksi dan komisaris, atau kemampuan menguasai suara mayoritas dalam rapat direksi.

 

Soal siapa pembelinya, Pasal 125 ayat (2) UUPT menyatakan “Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan.” POJK 9/2018 juga memakai istilah “Pihak”, yang mencakup orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, dan kelompok yang terorganisasi. Perusahaan non-emiten jelas termasuk.

 

Yang Berbeda Bila Pengakuisisi Bukan Emiten

 

Kewajiban intinya sama dengan pembeli mana pun. Ada beberapa titik yang khas bagi pembeli non-emiten.

 

Pertama, Soal Media Pengumuman. Pengumuman negosiasi, pengambilalihan, dan tender wajib boleh melalui situs web Bursa Efek, tetapi Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf b menyatakan hal itu:

 

“dapat dilakukan dalam hal Pihak yang melakukan Pengambilalihan adalah Perusahaan Terbuka.”

 

Pengakuisisi non-emiten praktis hanya punya jalur surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dengan tembusan ke emiten target, OJK, dan Bursa Efek.

 

Kedua, Soal RUPS. Pasal 9 POJK membebaskan emiten target dari kewajiban RUPS. Pasal 10 membebaskan RUPS bagi pengakuisisi yang berstatus Perusahaan Terbuka. Untuk pengakuisisi non-emiten, Pasal 10 diam, sehingga yang berlaku adalah UUPT. Pasal 125 ayat (4) menyatakan bahwa bila pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, direksinya harus bertindak “berdasarkan keputusan RUPS” dengan kuorum sesuai Pasal 89. Dapat saya tafsirkan, pengakuisisi berbentuk PT tetap membutuhkan persetujuan RUPS-nya sendiri.

Ketiga, Soal Transparansi Pembeli. Pengumuman pengambilalihan wajib memuat penerima manfaat, yang menurut penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf e, yang dalam praktiknya dikenal sebagai beneficial owner. Pengumuman tender wajib juga memuat susunan pemegang saham dan pengurus pembeli, serta pernyataan bahwa pembeli “memiliki dana yang cukup” beserta sumber dananya. Berlapisnya struktur holding tidak menyembunyikan siapa di ujungnya.

 

Tender Wajib Dan Tenggatnya

 

Setelah pengambilalihan terjadi, pengendali baru wajib melakukan penawaran tender wajib atas sisa saham publik, kecuali untuk kategori tertentu. Misalnya, saham pemegang saham yang menjual langsung kepadanya, atau saham Pemegang Saham Utama. Kalender kewajibannya ketat:

a.     pengumuman pengambilalihan dan pemberitahuan ke OJK paling lambat 1 hari kerja setelah pengambilalihan (Pasal 7 ayat 1 huruf a);

b.     dokumen tender wajib ke OJK paling lambat 2 hari kerja setelah pengumuman itu (Pasal 12 ayat 3);

c.     pengumuman tender wajib paling lambat 2 hari kerja setelah OJK menyatakan pengendali baru dapat mengumumkan (Pasal 13 ayat 3);

d.     tender berjalan 30 hari, dimulai sehari setelah pengumuman, dan pembayaran paling lambat 12 hari setelah tender berakhir (Pasal 14); dan

e.     laporan hasil ke OJK paling lambat 5 hari kerja setelah penyelesaian (Pasal 16).

 

Untuk saham yang tercatat, harga paling rendah adalah harga rata-rata dari harga tertinggi harian selama 90 hari terakhir, atau harga pengambilalihan yang sudah dilakukan, mana yang lebih tinggi. Penjelasannya menegaskan 90 hari itu hari kalender.

 

Bila setelah tender wajib pengendali baru memegang lebih dari 80%, ia wajib mengalihkan kembali saham ke masyarakat sehingga publik memegang paling sedikit 20%, dalam paling lama 2 tahun. Penjelasan umum POJK menyebut alasan batas waktu tersebut: praktik perpanjangan refloat berkali-kali di masa peraturan lama membuat prosesnya menjadi tidak pasti.

 

Akuisisi Biasa dan Backdoor Listing: Apa Bedanya?

 

Akuisisi emiten oleh perusahaan tertutup sering disamakan dengan backdoor listing. Keduanya beririsan, tetapi tidak identik. Akuisisi adalah mekanismenya, sedangkan backdoor listing adalah tujuannya.

 

Pengakuisisi bisa mengambil alih emiten sekadar sebagai investasi atau untuk memperluas bisnis, sementara usaha emiten tetap berjalan seperti semula. Itu akuisisi biasa.

 

Istilah backdoor listing dipakai bila tujuan utamanya membuat bisnis perusahaan tertutup berstatus tercatat di bursa tanpa melalui penawaran umum perdana (IPO). Caranya, pengakuisisi mengambil alih emiten yang sudah tercatat, lalu memasukkan bisnis atau asetnya ke emiten itu, misalnya lewat penambahan modal dengan setoran saham atau aset, atau lewat pembelian aset. Hasilnya, emiten yang semula menjalankan bisnis lain pada dasarnya menjadi wadah bisnis milik pengakuisisi.

 

Perbedaannya bisa dirangkum sebagai berikut:

a.     akuisisi biasa berhenti pada beralihnya pengendalian, sedangkan backdoor listing berlanjut dengan masuknya bisnis atau aset pengakuisisi ke emiten;

b.     pada akuisisi biasa bisnis emiten umumnya berjalan seperti semula, sedangkan pada backdoor listing bisnis emiten bergeser atau tergantikan; dan

c.     pada akuisisi biasa tujuannya menguasai atau berinvestasi, sedangkan pada backdoor listing tujuannya memperoleh status tercatat tanpa IPO.

 

Dari sisi norma, saya tidak menemukan istilah “backdoor listing” didefinisikan dalam POJK 9/2018 maupun UUPM. Konsepnya belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tetapi tetap dikualifikasikan sebagai pengambilalihan yang tunduk pada POJK 9/2018 bila mengakibatkan perubahan pengendali.

 

Menurut hemat saya, transaksinya baru tunduk pada aturan ketika dipecah menjadi bagian-bagiannya. Bagian pertama adalah pengambilalihan yang mengubah pengendali, sehingga berlaku kewajiban pengumuman dan tender wajib menurut POJK 9/2018. Bagian kedua adalah pemasukan bisnis atau aset ke emiten. Bagian ini bisa masuk ke POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, yang pengertian perubahan kegiatan usahanya mencakup penambahan kegiatan usaha yang belum ada, pengurangan kegiatan usaha yang telah dijalankan, hingga penggantian seluruh kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Bila pihak yang memasukkan bisnisnya adalah pengendali baru sendiri, bagian ini juga bisa masuk ke POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Pasal 11 dan Pasal 31 POJK 9/2018 sendiri mengarahkan ke ketentuan-ketentuan tersebut.

 

Di sinilah pertanyaan terbukanya. Tidak ada satu pasal pun yang menilai rangkaian itu sebagai satu kesatuan backdoor listing. Apakah pengambilalihan, penambahan modal, dan pemasukan aset yang dilakukan berurutan oleh pihak yang sama perlu dinilai bersama, atau dinilai satu per satu, tidak dijawab oleh POJK 9/2018. Saya juga belum memeriksa aturan pencatatan Bursa, sehingga bagian itu perlu dicek tersendiri.

 

Titik yang Berpotensi Ditafsirkan Berbeda

 

Pertama, Penunjukan Pihak Lain. POJK 9/2018 mengizinkan pengendali baru menunjuk Pihak lain untuk melakukan tender wajib atas namanya. Pihak itu harus dimiliki pengendali baru lebih dari 50%, langsung maupun tidak langsung. Pihak tersebut “wajib melaksanakan seluruh prosedur”. Bagi pengakuisisi non-emiten yang lazimnya bergerak lewat perusahaan berbentuk SPV, ini penting. Namun POJK tidak menjawab apakah kewajiban dan tanggung jawab pengendali baru di ujung struktur ikut gugur atau tetap melekat bila SPV lalai. Pasal 33 memang membuka sanksi kepada Pihak yang melakukan pelanggaran “termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran”, tetapi tidak menyebut pengendali baru yang menunjuk SPV secara eksplisit.

 

Kedua, Pengecualian Pengambilalihan Tidak Langsung. Pasal 27 membebaskan kewajiban pengambilalihan dan tender wajib atas emiten target bila akuisisinya dilakukan tidak langsung “melalui Perusahaan Terbuka lain” dan kontribusi pendapatan emiten target terhadap “Perusahaan Terbuka lain” kurang dari 50%. Yang disebut hanya perusahaan terbuka. Menurut hemat saya, bila jalurnya melalui holding yang bukan perusahaan terbuka, pengecualian ini tidak tersedia, dan tender wajib atas emiten di bawahnya tetap harus dilakukan. Ini titik yang layak dikonfirmasi ke OJK sebelum struktur akuisisi dikunci.

 

Ketiga, Ukuran Refloat. Pasal 21 ayat (1) memakai ukuran tetap: publik minimal 20% dari modal disetor. Ayat (2) mengatur pengalihan “paling sedikit sebesar persentase saham yang diperoleh pada saat pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.” Bila hanya sedikit pemegang saham publik yang menjual dalam tender, ukuran ayat (2) bisa jauh lebih kecil daripada ukuran ayat (1). Belum jelas mana yang menjadi patokan ketika keduanya menghasilkan angka yang berbeda.

 

Keempat, Sektor Tertentu. Pasal 3 menyatakan bahwa bila peraturan sektor punya kriteria pengendali yang berbeda, kriteria yang berlaku dalam penerapan POJK ini tetap Pasal 1 angka 4. Penjelasannya menyebut perbankan, asuransi, dan pembiayaan. Pasal 9 sendiri mengakui bahwa RUPS tetap bisa dipersyaratkan oleh peraturan sektoral dari Emiten yang diambil alih. Pengakuisisi non-emiten yang mengincar emiten perbankan misalnya, tidak cukup hanya membaca POJK ini. Di luar itu, transaksi tetap perlu dicek terhadap kewajiban notifikasi persaingan usaha ke KPPU dan persetujuan sektoral, yang tidak dibahas di sini.

Kembali ke Artikel